" "
menerima service elektronika : laptop,computer pc,pasang parabola,cctv,jasa buat website,pasang gps kendaraan, dll. hubungi kami no hp : 082329667359
email : gie_72@live.com

untuk wilayah tegal dan sekitarnya.

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label siraman rohani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label siraman rohani. Tampilkan semua postingan

8/16/2013

apa itu Tawassul ?


Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Di negeri kami terdapat kuburan seseorang yang disebut-sebut sebagai orang shalih. Diatas kuburan itu dibangun sebuah bangunan yang indah dan dihiasi dengan hiasan-hiasan yang sempurna. Ada orang-orang yang menjadi penunggunya yang disebut sebagai pewaris jabatan penunggu kubur tersebut secara turun temurun. Mereka menyeru manusia dengan berkata : “Sesungguhnya penghuni kuburan ini pada malam ini telah berkata begini dan begitu, dan meminta ini”. Orang-orang yang tinggal di sekitar kuburan itu kemudian terpikat hatinya dan meyakini setiap yang dikatakan penunggu kuburan tersebut. Akhirnya, mereka melakukan taqarrub (mendekatkan diri), thawaf (berkeliling), dan penyembelihan hewan (di kuburan tersebut) serta hal-hal lain. Apa hukum mereka yang meyakini bahwa wali (penghuni kuburan) tersebut mampu mendatangkan manfaat atau madharat ? Apa saja kewajiban orang yang mengetahui bahwa hal-hal yang seperti itu bertentangan dengan syariat, sementara dia tinggal bersama mereka ?

Jawaban.
Petunjuk Rasulullah صلی الله عليه وسلم tenatng ziarah kubur telah dijelaskan di dalam hadits-hadits yang shahih. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahih-nya dari Buraidah رضي الله عنه, dia berkata, “Rasulullah صلی الله عليه وسلم sering mengajarkan kepada mereka (para sahabatnya) jika mendatangi pekuburan agar mengucapkan.

“Artinya : Keselamatan atas kalian, wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Kami insya Allah akan menyusul kalian. Kalian adalah pendahulu kami. Aku meminta kepada Allah kesejahteraan untuk kami dan kalian” [Ahmad II/300, 375,408. V/353,359,360. VI/71,76,111,180,221. Muslim dengan Syarh Nawawi VII/44,45. Nasa’i IV/94 dan Ibnu Majah I/494]

Imam Ahmad dan Tirmidzi –dan dia menyatakan hasan- meriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, ia berkata, “Rasulullah صلی الله عليه وسلم melewati pekuburan Madinah, maka beliau menghadapkan wajahnya ke arah pekuburan itu dan berkata.

“Artinya : Keselamatan atas kalian, wahai penghuni kubur. Semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian pendahulu kami dan kami akan mengikuti” [Hadits Riwayat Tirmidzi III/369]

Para Khalifah yang Empat dan sahabat Nabi صلی الله عليه وسلم yang lain serta Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik telah menjalankan petunjuk Nabi صلی الله عليه وسلم tersebut.

Mereka yang mendatangi penghuni kubur itu, jika mereka melakukannya untuk berdoa kepada Allah di sisi kubur tersebut dengan sangkaan bahwa yang demikian itu lebih bermanfaat dalam berdo’a, sekaligus dengan tujuan ber-tawassul (menjadikannya sebagai perantara) dan meminta syafaat dengannya, maka yang demikian ini tidak ada dalam syariat agama. Sedangkan wasilah (sarana/perantara) memiliki hukum yang sama dengan hukum tujuan dalam hal pelarangan. Allah سبحانه و تعالى berfirman.

“Artinya : Katakanlah, ‘Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai sesembahan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu saham pun dalam (penciptaan) langit dan bumi, dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagiNya” [Saba : 22]

Ayat ini menunjukkan bahwa (ilah/sesembahan) yang diseru (selain Allah) bisa jadi memiliki (kekuasaan di langit dan bumi) atau bisa pula tidak. Jika dia tidak memiliki, maka bisa jadi dia adalah sekutu (bagi Allah dalam kekuasaanNya itu), atau bisa juga bukan. Jika dia bukan sekutu (bagi Allah), bisa jadidia pembantu (bagi Allah), atau bisa juga bukan. Jika dia bukan pembantu (bagi Allah), maka bisa jadi dia adalah pemberi syafaat tanpa –harus mendapat- izin dari Allah, atau bisa pula bukan. Dan keempat macam (yang diseru) ini adalah batil, tidak bisa diterima. Lalu yang terakhir jelas bahwa pemberi syafaat tidaklah dapat memberi syafaat melainkan denan izin-Nya (dan ini syarat pertama, pent). Sedangkan firman Allah سبحانه و تعالى yang berikut.

“Artinya : Dan mereka tidak memberi syafa’at melainkan kepada orang-orang yang diridhai Allah” [Al-Anbiya : 28]

Menunjukkan bahwa keridhaan Allah سبحانه و تعالى kepada yang disyafaati –juga- merupakan sarat. Inilah dua syarat (dalam memperoleh) syafaat.

Para sahabat Radhiyallahu ‘ajmain dahulu tidaklah ber-tawassul dengan zat Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Yang mereka lakukan adalah meminta Nabi صلی الله عليه وسلم supaya mendo’akan mereka. Jadi, memita tolong kepada orang yang hadir (ada di tempat), masih hidup lagi mampu memberi bantuan adalah dibolehkan, namun tidak boleh meminta sesuatu yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla. Ini untuk orang yang masih hidup. Adapun orang yang sudah mati, tidak boleh ber-tawassul dan meminta syafaat kepadanya secara mutlak, bahkan itu merupakan salah satu di antara perantara-perantara menuju kesyirikan.

Adapun orang yang ber-I’tikaf (tinggal berdiam) di kuburan tersebut, maka (keadaannya) tidak lepas dari dua perkara yang berikut.

Pertama.
Tujuannya, ber-it’ikaf disana adalah untuk beribadah kepada Allah سبحانه و تعالى, maka yang seperti ini tidak boleh dilakukan karena padanya terkumpul dua bentuk kemaksiatan (penyelewengan), yaitu bermaksiat ber-ukuf (tinggal dikuburan) dan maksiat beribdah kepada Allah di kuburan karena yang demikian itu merupakan wasilah (mengantarkan kepada) syirik yang dilarang oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

Adapun tentang keharaman ber-‘ukuf, Tirmidzi di dalam kitab Jami-nya dalam sebuah hadits yang dinyatakan shahih meriwayatkan dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم menujua Hunain ketika kami belum lama (meninggalkan) kekafiran. Sementara itu, orang-orang musyrik memiliki sebatang Sidrah (jenis pohon) yang biasa mereka jadikan tempar ber-ukuf (berdiam) dan menggantungkan senjata-senjata mereka padanya, yang mereka sebut dengan Dzatu Anwat, maka (ketika) kami melewati sebatang pohon Sidrah (yang lain), kami berkata : “Ya Rasulullah صلی الله عليه وسلم adakan untuk kami Dzatu Anwat sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwat, maka berkata Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

“Artinya : Allahu Akbar, sesungguhnya yang demikian adalah tradisi. Perkataan kalian, demi zat yang jiwaku di tangannya, sebegaimana perkataan Bani Israil kepada Musa. ‘Jadikan untuk kami tuhan-tuhan sebagaimana mereka memiliki tuhan-tuhan. (Musa) berkata, ‘Sesungguhnya kalian adalah kaum yang bodoh [1]” Sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian” [Hadits Riwayat Ahmad V/218, Tirmidzi IV/475]

Nabi صلی الله عليه وسلم mengabarkan bahwa perkara yang mereka minta, yaitu menjadikan pohon sebagai temopat ‘ukuf (berdiam) dan menggantungkan senjata untuk mendapatkan berkah, adalah serupa dengan permintaan yang diajukan oleh Bani Israil kepada Musa “عليه السلام, maka demikian pula ‘ukuf (berdiam) di kubur. Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata, “Telah bersabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

“Artinya : Janganlah kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan dan jangan jadikan kuburku senagai tempat perayaan, dan bersalawatlah atasku, sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku bagaimanapun keadaan kalian” [Hadits Riwayat Tirmidzi V/157, Abu Dawud II/534, dan Ibnu Majah I/348 di dalam Sunan]

Sedangkan yang berkenaan dengan beribadah kepada Allah di kuburan, maka Nabi صلی الله عليه وسلم telah melarang yang demikian itu. Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” [Hadits Riwayat Bukhari da Muslim]

Larangan menjadikan kubur sebagai masjid (tempat ibadah) mengandung larangan menjadikan kubur sebagai tempat beribadah kepada Allah atau untuk beribadah kepada selainNya, sama saja apakah terdapat bangunannya ataupun tidak.

Adapun (perbuatan) mendatangi penghuni kubur lalu berdoa kepadanya dan meyakini bahwa dia memiliki manfaat dan mudharat (bahaya), maka perbuatan ini adalah syirik besar. Orang yang melakukannya bisa jadi karena bodoh atau memang sudah mengetahuinya, maka dia seorang musyrik (pelaku syirik) dengan kesyirikan yang mengeluarkannya dari Islam. Adapun jika dia melakukannya karena bodoh/tidak tahu, maka harus dijelaskan kepadanya (hukum perbuatan tersebut). Jika dia kembali kepada kebenaran, maka alhamdulillah, tetapi jika tidak, maka dia dihukumi sama seperti orang yang sudah mengetahui. Dan dali tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Katakanlah, ‘Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah”. [Al-Kafirun : 1-4]

Begitu pula firmanNya.

“Artinya : Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia” [Al-Ikhlas : 4]

Dan didalam hadits qudsi.

“Artinya : Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang didalamnya dia mempersekutukan Aku dengan selainKu, maka Aku tinggalkan dia dan sekutunya” [Hadits Riwayat Muslim]

Adapun yang dikatakan penanya tentang dibangunnya bangunan berhias di atas kubur tersebut, maka yang demikian ini adalah tidak boleh karena termasuk mengangungkan penghuni kubur, dan merupakan pengagungan yang bid’ah (mengada-ada), betentangan dengan wasiat Nabi صلی الله عليه وسلم kepada Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

“Artinya : Janganlah kamu meninggalkan gambar kecuali engkau telah menghancurkannya dan tidak pula kubur yang diagungkan melainkan engkau telah meratakannya” [1]

Dan telah tetap dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau melarang mengapuri kubur, duduk atasnya, dan dibuat bangunan di atasnya.[2]

Adapaun tanggung jawab (kewajiban) kita dalam hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dengan sabdanya.

“Artinya : Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya dan bila ia tidak memapu maka dengan hatinya dan yang demikian itu selemah-lemah iman. [3]

Maka wajib menghilangkan bangunan tersebut sebatas kemampuan, dan apa yang dikatakan penanya tentang tinggal bersama mereka tidak boleh selagi masih mungkin baginya tinggal bersama yang lain yang tidak melakukan perbuatan seperti yang mereka perbuat, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Maka bertawaqallah kamu kepada Allah menurut kesanggupannmu” [At-Taghabun : 16]

Adapun sembeliah dan nazar yang diperuntukkan kepada wali maka ini syirik besar, karena kedua-duanya adalah ibadah yang semestinya dilakukan untuk Allah سبحانه و تعالى karena merupakan hak-hakNya khususNya yang maha mulia dan maha tinggi, maka tidak boleh memalingkannya kepada selain Allah. FirmanNya.

“Artinya : Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya ; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” [Al-An’am : 162-163]

Dan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.

“Artinya : Barangsiapa yang bernazar untuk berbuat ketaatan kepada Allah maka ta’atilah (laksanakan) dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepadanya maka janganlah memaksiatinya (melaksanakannya)” [4]

Demikian pula ketika seorang laki-laki (pada masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم) bernazar untuk menyembelih unta di Buanah, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bertanya padanya.

“Artinya : Apakah disana ada watsan (berhala) dari berhala-berhala jahiliyah yang disembah ?” Mereka mengatakan, “Tidak”, Nabi bertanya lagi, “Apakah di sana dilaksanakan perayaan dari perayaan-perayaan mereka (musyrikin jahiliah) ?” Mereka berkata, “Tidak”, Nabi bersabda, “Tunaikanlah nazarmu, sesungguhnya tidak ada penunaian untuk nazar yang bermaksiat kepada Allah dan apa yang tidak disanggupi anak Adam”[5]

Dalil ini menunjukkan bahwa sembelihan dan nazar untuk Allah سبحانه و تعالى merupakan ibadah sedangkan memalingkannya kepada selain Allah adalah syirik.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/1492-498, Fatwa no. 315 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa’dah 1423H]
_________
Foote Note
[1] Imam Ahmad I/96, 129. Muslim dengan Syarah Nawawi VII/36. Nasai IV/88,89 dan Tirmidzi III/366.
[2] Lihat Hadits Riwayat Imam Ahmad III/295, 399. Muslim dengan Syarah Nawawi VII/37. Tirmidzi III/368. Abu Dawud III/552. Nasai IV/86,87. Ibnu Majah I/498
[3] Muslim dengan syarah Nawawi II/21,22. Abu Dawud I/677. Tirmidzi VI/407. Nasai VIII/111. Ibnu Majah II/230. Abdu bin Humaid di dalam Al-Muntakhib II/74.
[4] Hadits Riwayat Ahmad VI/36. Bukhari VII/233,234. Abu Dawud III/593. Tirmidzi IV/104. Nasai VII/17. Ibnu Majah I/687 dan Darimi II/184
[5] Hadits Riwayat Abu Dawud III/607 dan Baihaqi di dalam Sunan X/73

Hukum Meminta Bantuan Kepada Orang-Orang Kafir


[A]. Dalam Bidang Bisnis Atau Pekerjaan

Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkanmu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi …” [Ali-Imran : 118]

Imam Baghawi dalam tafsirnya menjelaskan, “Janganlah engkau menjadikan orang-orang non muslim sebagai wali, orang kepercayaan atau orang-orang pilihan, karena mereka tidak segan-segan melakukan apa-apa yang membahayakanmu”.

Syaikh Ibnu Taimiyah mengatakan, “Para peneliti mengetahui bahwa orang-orang ahli dzimmah dari Yahudi dan Nahsrani mengirim berita kepada saudara-saudara seagamanya tentang rahasia-rahasia orang Islam. Di antara bait-bait yang terkenal adalah.

“Setiap permusuhan dapat diharapkan kasih sayangnya,
kecuali permusuhan orang yang memusuhi karena agama”

Karena itulah mereka dilarang memegang jabatan yang membawahi orang-orang Islam dalam bidang pekerjaan, bahkan mempekerjakan orang Islam yang kemampuannya masih di bawah orang kafir itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi umat Islam dalam agama dan dunia mereka. Sedikit tapi dari yang halal diberkati Allah, sedangkan banyak tapi dari yang haram dimurkai Allah. [1].

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan.

[1]. Tidak boleh memakai orang kafir untuk kedudukan yang membawahi orang-orang Islam, atau yang memungkinkan dia mengetahui rahasia-rahasia umat Islam, misalnya para menteri atau para penasihat, karena Allah berfirman.

“Artinya : Janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan …” [Ali-Imran : 118]

Atau juga diangkat menjadi pegawai pemerintahan di daerah negara Islam

[2]. Diperbolehkan mengupah orang-orang kafir untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan sampingan yang tidak menimbulkan suatu bahaya dalam politik negara Islam, umpamanya menjadi guide (penunjuk jalan), pemborong konstruksi bangunan, proyek perbaikan jalan, dan sejenisnya dengan syarat tidak ada orang Islam yang mampu untuk itu. Karena baginga Nabi صلی الله عليه وسلم dan Abu Bakar رضي الله عنه pernah mengupah seorang laki-laki musyrik dari Bani Ad-Diil sebagai penunjuk jalan ketika hijrah ke Madinah. [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[B]. Dalam Urusan Perang
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Dan yang benar adalah dibolehkan, apabila diperlukan dalam keadaan darurat, juga bila orang yang dimintai pertolongan dari mereka itu dapat dipercaya dalam masalah jihad.

Ibnul Qayyim berkata tentang manfaat perjanjian Hudaibiyah : ‘Di antaranya, bahwa meminta bantuan kepada orang musyrik yang dapat dipercaya dalam hal jihad adalah diperbolehkan ketika benar-benar diperlukan, dan pada orang (musyrik) itu juga terdapat maslahah yaitu dia dekat dan mudah untuk bercampur dengan musuh dan dapat mengambil kabar dan rahasia mereka. [2]

Juga diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat. Imam Zuhry meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم meminta pertolongan kepada orang-orang Yahudi dalam perang Khaibar (tahun 7H), dan Sofyan bin Umaiyah ikut serta dalam perang Hunaian padahal ia pada saat itu musyrik. Termasuk darurat misalnya jumlah orang-orang kafir lebih banyak dan sangat ditakutkan, dengan syarat dia berpandangan baik terhadap kaum muslimin. Adapun jika tidak diperlukan maka tidak dibolehkan meminta bantuan kepada mereka, karena orang kafir itu sangatlah dimungkinkan berkhianat dan bisa jadi menjadi senjata makan tuan, oleh karena buruknya hati mereka. Tapi yang tampak dari ucapan Syaikh Ibnu Taimiyah adalah boleh meminta pertolongan kepada mereka secara mutlak. [3]

[Disalin dari kitab At-Tauhid Lish Shaffil Awwal Al-Aliy, edisi Indonesia Kitab Tauhid, Penulis Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerjemah Agus Hasan Bashori, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note.
[1]. [Majmu Fatawa 28/646 dengan nukilan bebas]
[2]. Zadul Ma’ad, 3/301, Tahqiq Syu’aib Dan Abdul Qodir Arna’uth
[3]. Lihat Majmu Fatawa 28/624-643

Suara Wanita: Aurat atau Bukan?


Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat. Apakah ini benar?

Jawaban:
Wanita adalah tempat memenuhi kebutuhan laki-laki, mereka cenderung kepada wanita karena dorongan syahwat, jika wanita melagukan perkataannya maka akan bertambah fitnah. Karena itu Allah memerintahkan kepada kaum mukmin, apabila mereka hendak meminta sesuatu kepada wanita hendaknya dari balik tabir, Allah سبحانه و تعالى berfirman,

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Al-Ahzab: 53).

Allah juga melarang kaum wanita berlemah lembut dalam berbicara dengan kaum laki-laki agar tidak timbul keinginan orang yang di dalam hatinya ada penyakit, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya,

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya." (Al-Ahzab: 32).

Begitulah yang diperintahkan walaupun saat itu kaum muk-min sangat kuat keimanannya, maka lebih-lebih lagi di zaman sekarang, di mana keimanan telah melemah dan sedikit orang yang berpegang teguh dengan agama. Maka hendaknya anda tidak sering-sering berbaur dengan kaum laki-laki yang bukan mahram, sedikit bicara dengan mereka kecuali karena keperluan mendesak dengan tidak lemah lembut dalam berbicara.

Dengan begitu anda tahu bahwa suara wanita yang tidak disertai dengan lemah lembut bukanlah aurat, karena kaum wanita pada masa Nabi صلی الله عليه وسلم biasa berbicara dengan beliau, mena-nyakan berbagai perkara agama mereka, demikian juga mereka berbicara dengan para sahabat رضي الله عنهم mengenai hal-hal yang mereka butuhkan, namun hal itu tidak diingkari. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.

Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Lajnah Da'imah, hal. 209. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Pertanyaan:
Apa hukumnya laki-laki mendengarkan suara wanita yang bukan mahramnya di televisi atau sarana komunikasi lainnya?

Jawaban:
Suara wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mah-ramnya, demikian pendapat yang benar. Karena itu, wanita tidak boleh bertasbih (mengucapkan "Subhanallah") seperti laki-laki ketika mendapati imamnya keliru dalam shalatnya, tapi cukup dengan menepukkan tangan. Wanita juga tidak boleh mengumandangkan adzan yang umum yang biasanya diserukan dengan suara keras. Ia juga tidak boleh mengeraskan suaranya saat membaca talbiyah dalam pelaksanaan ihram kecuali sebatas yang terdengar oleh rekan-rekannya sesama wanita.

Namun sebagian ulama membolehkan berbicara dengan laki-laki sebatas keperluan, seperti menjawab pertanyaan, tapi dengan syarat terjauhkan dari hal yang mencurigakan dan aman dari kemungkinan menimbulkan syahwat, hal ini berdasarkan firman Allah,

"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya." (Al-Ahzab: 32).

Karena penyakit syahwat zina kadang bercokol di dalam hati ketika mendengar kelembutan perkataan wanita atau ketundukannya, sebagaimana yang biasa timbul antara suami isteri dan sebagainya. Karena itu, wanita boleh menjawab telepon sebatas keper-luan, baik wanita itu yang memulai menghubungi atau menjawab penelepon, karena yang seperti ini termasuk kategori terpaksa.
Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 211. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Etika Berbeda Pendapat


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Syaikh yang terhormat, banyak perbedaaan pendapat yang terjadi di antara para aktivis dakwah yang menyebabkan kegagalan dan sirnanya kekuatan. Hal ini banyak terjadi akibat tidak mengetahui etika berbeda pendapat. Apa saran yang Syaikh sampaikan berkenan dengan masalah ini ?

Jawaban.
Yang saya sarankan kepada semua saudara-saudara saya para ahlul ilmi dan praktisi dakwah adalah menempuh metode yang baik, lembut dalam berdakwah dan bersikap halus dalam masalah-masalah yang terjadi perbedaan pendapat saat saling mengungkapkan pandangan dan pendapat. Jangan sampai terbawa oleh emosi dan kekasaran dengan melontarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas dilontarkan, yang mana hal ini bisa menyebabkan perpecahan, perselisihan, saling membenci dan saling menjauhi. Seharusnya seorang da'i dan pendidik menempuh metode-metode yang bermanfaat, halus dalam bertutur kata, sehingga ucapannya bisa diterima dan hati pun tidak saling menjauhi, sebagaimana Allah سبحانه و تعالى berfirman kepada NabiNya صلی الله عليه وسلم.

"Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu" [Ali-Imran : 159]

Allah berfirman kepada Musa dan Harun ketika mengutus mereka kepada Fir'aun.

"Artinya : Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut" [Thaha : 44]

Dalam ayat lain disebutkan.

"Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik" [An-Nahl : 125]

Dalam ayat lain disebutkan.

"Artinya : Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka" [Al-Ankabut : 46]

Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya, tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu kecuali akan mengindahkannya, dan tidaklah (kelembutan itu) luput dari sesuatu kecuali akan memburukkannya" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Birr wash Shilah : 2594]

Beliaupun bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak terdapat kelembutan padanya, maka tidak ada kebaikan padanya" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Birr wash Shilah : 2592]

Maka seorang da'i dan pendidik hendaknya menempuh metode-metode yang bermanfaat dan menghindari kekerasan dan kekasaran, karena hal itu bisa menyebabkan ditolaknya kebenaran serta bisa menimbulkan perselisihan dan perpecahan di antara sesama kaum muslimin. Perlu selalu diingat, bahwa apa yang anda maksudkan adalah menjelaskan kebenaran dan ambisi untuk diterima serta bermanfaatnya dakwah, bukan bermaksud untuk menunjukkan ilmu anda atau menunjukkan bahwa anda berdakwah atau bahwa anda loyal terhadap agama Alah, karena sesungguhnya Allah mengetahui segala yang dirahasiakan dan yang disembunyikan. Jadi, yang dimaksud adalah menyampaikan dakwah dan agar manusia bisa mengambil manfaat dari perkataan anda. Dari itu, hendaklah anda memiliki faktor-faktor untuk diterimanya dakwah dan menjauhi faktor-faktor yang bisa menyebabkan ditolaknya dan tidak diterimanya dakwah.

[Majmu' Fatawa Wa Maqalat Mutanawwiah, Juz 5, hal.155-156, Syaikh Ibnu Baz]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 198-200 Darul Haq]

8/15/2013

Jika Wanita Pernah Memiliki Dua Suami


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita pernah memiliki dua orang suami di dunia, siapa di antara keduanya yang menjadi suaminya di akhirat ? Allah menyebutkan "istri-istri" bagi kaum laki-laki, namun tidak pernah menyebutkan adanya "suami-suami" bagi kaum wanita. Kenapa ?

Jawaban.
Jawabannya dapat diambil dari keumuman firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Fushilat : 31-32]

"Artinya : Di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya" [Az-Zukhruf : 71]

Seorang wanita, jika ia termasuk ahli jannah dan belum pernah menikah atau suaminya menjadi ahli naar, maka ketika ia telah masuk surga disanapun terdapat kaum laki-laki yang belum pernah menikah di dunia. Mereka akan mendapatkan pasangan dengan bidadari dan juga pasangan dengan wanita gadis dari dunia jika mereka mau.

Demikian juga dengan wanita yang belum pernah memiliki suami atau punya suami di dunia namun tidak ikut masuk jannah bersamanya, maka jika ia ingin berpasangan, ia akan memperoleh apa yang ia inginkan sesuai dengan keumuman ayat diatas.

Saya belum pernah mendapatkan nash yang secara khusus mempersoalkan masalah ini. Hanya Allah saja yang tahu.


[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]
Kategori: Fatawa 'Arkanil Islam
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Minggu, 28 Maret 2004 07:14:56 WIB

Isteri Meminta Talak Karena Suami Pemabuk


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang wanita telah menikah dengan seorang laki-laki berakhlak mulia dan berkecukupan hanya saja dia suka minum khamr. Saya tanyakan masalah ini kepada seseorang dan saya disarankan minta cerai, tetapi saya mengalami kesulitan yang sangat berat untuk berpisah dengannya, sebab anak saya sudah banyak, dan tidak ada yang memberi nafkah hidup kecuali dia, saya tidak mempunyai tempat tinggal, orang tua atau saudara. Suami saya adalah tempat saya berteduh, satu-satunya harapan saya adalah semoga suami saya mendapat petunjuk. Sebetulnya suami saya seorang yang baik, senang bersedekah kepada orang miskin, senang menolong orang yang sedang kesusahan hanya saja tidak bisa meninggalkan khamr?

Jawaban
Saya ingin menyarankan kepada sang suami agar bertaubat kepada Allah dan berhenti minum khamr. Sesungguhnya meminum khamr adalah perbuatan yang diharamkan oleh Al-Qur’an, hadits dan ijma’ para ulama. Allah سبحانه و تعالى berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah  perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kami lantaran (meminum) khamr (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” [Al-Maidah : 90-92]

Dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram”.

Seluruh umat Islam sepakat bahwa khamr adalah minuman yang diharamkan secara baku dan tidak ada perbedaan di antara para ulama, sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa haramnya khamr termasuk masalah agama yang diketahui tanpa menggunakan dalil. Sehingga mereka mengatakan bahwa barangsiapa yang mengingkari haramnya khamr sedang dia hidup di tengah masyarakat, maka dia dianggap kafir dan wajib disuruh bertaubat, bila tidak mau bertaubat, maka harus dibunuh.

Saya menyarankan kepada anda agar berhenti minum khamr dan minumlah minuman yang telah dihalalkan Allah sebab khamr adalah pangkal keburukan dan kunci dari segala macam kejahatan. Sangat mudah untuk meninggalkan minuman keras bagi orang yang telah diberi petunjuk Allah dan berketetapan hati serta bersungguh-sungguh.

Tentang hidup berkeluarga dengan suami tersebut boleh sebab peminum khamr dalam hukum Islam tidak kafir, tetapi sebaiknya anda tetap bersabar dan terus memberi nasihat kepada suami anda, semoga Allah memberi petunjuk kepadanya.

Jika menghindar tidur bersama suami bisa merubah sikapnya, maka boleh anda menempuh cara tersebut, tetapi bila tindakan tersebut tidak bisa merubah kebiasaan buruk suami anda, maka anda harus tetap tidur bersama suami anda, sebab tidak ada alasan secara syar’i yang menghalangi anda untuk tidur bersamanya.

[Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 86]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Isteri Meminta Talak Karena Suami Meninggalkan Shalat


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Suami saya meninggalkan shalat dan saya tahu bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, sementara saya sangat mencintainya dan kami keluarga hidup bahagia karena telah dikaruniai anak. Saya sering menasehatinya, akan tetapi dia selalu mengatakan : “suatu saat nanti saya akan mendapat petunjuk” Apa hukumnya jika saya meneruskan pernikahan tersebut?

Jawaban
Tidak boleh seseorang bertahan terhadap suami yang meninggalkan shalat karena dia mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Maka dilarang bagi istri mempertahankan hidup bersama seorang suami yang telah dianggap kafir, berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” [Al-Mumtahanah : 10]

Dalam ayat di atas, wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir dan begitu pula sebaliknya, dengan demikian, sebaiknya wanita tersebut segera meninggalkan suaminya ini dan segera pisah sebab suami tersebut sudah tidak halal baginya. Mengenai cinta dan kemesraan hidup yang telah dijalani bersama suaminya, apabila mengetahui bahwa suami tersebut sudah tidak halal lagi baginya dan sudah menjadi orang lain, maka cinta dan kemesraan itu akan hilang dengan sendirinya sebab kecintaan seorang mukmin hanyalah kepada Allah, dan aturan Allah di atas segala-galanya. Setelah itu laki-laki tersebut tidak berhak menjadi wali bagi anak-anaknya, karena wali bagi seorang muslim harus beragama Islam.

Sebaiknya wanita tersebut selalu memberi nasehat kepada suaminya agar kembali ke jalan kebenaran dan melepas baju kekafiran serta segera menunaikan shalat sebaik mungkin dengan disertai amal shalih. Apabila suami tersebut bertetap hati dan bersungguh-sungguh pasti Allah akan memudahkan semuanya, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah” [Al-Lail : 5-7]

Dan saya nasehatkan kepada sang suami agar bertaubat kepada Allah agar istri dan anak-anaknya tetap hidup bersamanya, bila tidak bertaubat, maka akan kehilangan istri dan anak-anaknya serta tidak dianggap kewaliannya.

[Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 89]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

8/14/2013

Bolehkah Zakat Perusahaan Dibayarkan Kepada Para Karyawannya


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di antara karywan sebuah perusahaan komersil, ada yang berhak menerima zakat. Bagaimana hukum memberikan zakat perusahaan kepada mereka ?

Jawaban.
Jika para karyawan tersebut kaum muslimin yang fakir, maka tidak mengapa membayarkan zakat kepada mereka, tapi sekedar hak mereka, tidak boleh dijadikan sebagai gaji atau upah kerja, dan tidak boleh juga dimaksudkan untuk membangkitkan ke ikhlasan mereka atau agar mereka betah bekerja. Akan lebih baik bila penyerahannya dilakukan secara tersembunyi, atau melalui pihak ketiga sehingga para karyawan penerima itu tidak menyadari bahwa zakat itu berasal dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini untuk menepis keraguan. Wallahu a'lam.


Pertanyaan.
Konon salah seorang karyawan saya mempunyai hutang. Bolehkah saya membantunya dengan zakat harta saya ?

Jawaban.
Ia boleh menerima zakat harta anda, dengan syarat ia memang tidak mampu melunasinya dan penghasilannya (upahnya) setelah dialokasikan untuk menafkahi kelaurganya tidak ada lebihnya yang cukup untuk melunasi hutang tersebut. Lain dari itu, anda pun dengan itu tidak boleh bermaksud untuk memotivasinya dalam bekerja atau untuk menumbuhkan keikhlasannya bekerja pada anda serta dengan tidak mengurangi gaji/upahnya dan tidak melebihi yang dibutuhkannya. Untuk itu, terserah anda. Wallahu a'lam

[Fatawa Al-Lu'lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 141]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 268 Darul Haq]

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit


Pertanyaan:
Ada sebagian orang yang berhutang uang kepada perusahaan dan pembayarannya dikredit melalui potongan gaji, hal itu ia lakukan supaya dapat pergi haji. Bagaimana menurut Syaikh?

Jawaban:
Menurut pengetahuan saya, hendaknya ia tidak melakukan hal itu, sebab seseorang tidak wajib menunaikan ibadah haji jika ia sedang menanggung hutang. Lalu bagaimana halnya dengan berhutang untuk menunaikan ibadah haji?! Maka saya berpandangan, jangan berhutang untuk menunaikan ibadah haji, karena ibadah haji dalam kondisi seperti itu hukumnya tidak wajib atasnya, seharusnya ia menerima rukhshah (keringanan) dari Allah سبحانه و تعالى dan kemurahan rahmatNya dan tidak memaksakan diri dengan berhutang yang ia sendiri tidak tahu kapan dapat melunasinya, bahkan barangkali ia mati dan belum sempat menunaikan hutangnya. Lalu jika begitu ia menanggung beban hutang selamalamanya.

Rujukan:
Fatawa nur 'alad darb: Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 277.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Bagaimana Menjalankan Puasa Enam Hari Bulan Syawal


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa cara yang paling baik dalam menjalankan puasa enam hari bulan Syawal ?

Jawaban
Cara yang paling utama adalah berpuasa pada enam hari awal bulan syawal sesudah hari Idul Fithri secara langsung, berturut-turut sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama, karena cara itu lebih maksimal dalam mewujudkan pengikutan seperti yang dituturkan dalam hadits, "Kemudian mengikutinya", dan karena cara itu termasuk bersegera menuju kebajikan yang diperintahkan oleh dalil-dalil yang menganjurkannya dan memuji orang yang mengerjakannya, juga hal itu termasuk keteguhan hati yang merupakan bagian dari kesempurnaan seorang hamba Allah, sebab kesempatan tidak selayaknya dibiarkan lewat percuma ; karena seseorang tidak tahu apa yang dihadapkan kepadanya di kesempatan yang kedua atau akhir perkara.

Inilah yang saya maksudkan dengan bersegera dalam beramal dan cepat-cepat mengambil kesempatan, sebaiknya seseorang menjalankannya dalam segala urusannya di kala kebenaran telah jelas nampak padanya.


PUASA ENAM HARI BULAN SYAWAL BAGI ORANG YANG PUNYA HUTANG PUASA WAJIB.

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat anda tentang puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang berkewajiban membayar hutang puasa wajib ?

Jawaban
Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.

"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa sepanjang masa"[1]

Adapun jika seseorang masih menanggung hutang puasa lalu dia puasa enam hari, apakah dia boleh mengerjakannya sebelum pelunasan hutang Ramadhan ataukah harus sesudahnya ?

Misalnya : Seorang laki-laki berpuasa Ramadhan sebanyak dua puluh empat hari, masih terhutang atasnya enam hari, apabila dia berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum mengerjakan enam hari puasa pengganti Ramadhan, maka tidak bisa dikatakan : Sesungguhnya dia berpuasa Ramadhan, dan dia mengikutinya dengan enam hari bulan Syawal ; sebab dia tidak dianggap berpuasa Ramadhan kecuali bila dia menyempurnakannya, atas dasar ini maka tidak ditetapkan pahala puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang mengerjakannya padahal dia masih punya tanggungan hutang puasa Ramadhan.

Masalah ini bukanlah termasuk hal diperselisihkan ulama tentang bolehnya puasa nafilah (sunah) bagi orang yang masih memiliki tanggungan puasa wajib, karena perselisihan itu terjadi pada puasa selain enam hari tersebut, sedangkan tentang enam hari yang mengikuti Ramadhan tidak mungkin ditetapkan pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan.


[Disalin dari kitab Majmu' Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim, Kitab Shiyam, Bab Disukainya puasa enam hari bulan Syawal (1164)

Pelunasan Hutang Dan Menunda-Nunda Pembayaran Hutang


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu? Mohon penjelasan rinci.

Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang. Yaitu penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang wajib di tunaikan. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah disepakati] [1]

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?

Jawaban
Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم, dimana beliau bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah disepakati]

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan para shahabatnya.


PELUNASAN HUTANG

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya?

Jawaban
Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk  bisa menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya.

Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yang bersedekah itu akan mendapatkan  pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya tidak lepas tanpa itu.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tidak  juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini?

Jawaban
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak ridha maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan para shahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 12 dari Fatwa Nomor  8859, Pertanyaan ke 15 dari Fatwa Nomor 19637, Pertanyaan ke 2 dari  Fatwa Nomor 2235 dan Pertanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 1894. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. HR Malik II/674, Ahmad II/245, 252, 377, 380, 463-465, Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564, Abu Dawud III/460-461 nomor 3345, At-Tirmidzi III/600 nomor 1308, An-Nasa’i VII/316 dan 317 nomor 4688 dan 4691, Ibnu Majah II/803 nomor 2403 Ad-Darimi II/261, Abdurrazzaq VIII/316, 317 nomor 15355 dan 15356, Ibnu Abi Syaibah VII/79, Ibnu Hibban XI/435 dan 487 nomor 5053 dan 5090, Ath-Thahawi di dalam kitab Al-Musykil II/412 dan VII/176-178 nomor 951-953, 2752, 2753, Al-Qudha’i I/60, 61 nomor 42, 43, Ibnul Jarud II/155 nomor 560, Al-Baihaqi VI/70, Al-Baghawi VIII/210 nomor 2152.

Hutang Tidak Menghalangi Zakat


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang yang berjualan barang-barang dagangan dengan cara mengambil barang-barang tersebut di sebuah perseroan asing secara kredit (hutang). Ketika barang-barang tersebut sudah mencapai haul (sudah tiba saatnya di zakati), dia masih punya hutang kepada perseroan tersebut dalam jumlah yang sangat besar, tapi belum jatuh tempo. Beberapa hari sebelum haulnya tiba, dia melunasi seluruh hutangnya dengan niat agar dia tidak membayar zakat dari hutang tersebut. Berdosakah niat yang ia lakukan tersebut ?

Bagaimana cara pembayaran zakatnya apabila saat jatuh haul :
[1]. Jumlah seluruh barang dagangan yang disimpan sebesar 200.000 real
[2]. Jumlah hutang 300.000 real
[3]. Jumlah piutang 200.000 real
[4]. Uang simpanan di bank sebanyak 100.000 real
Apabila dia menunda pembayaran hutang tersebut sampai akhirnya tiba saat haul, lalu dia membayar hutangnya dengan uang simpanannya sendiri (bukan dengan uang hasil penjualan barang-barang terebut). Apakah pembayaran hutang tersebut bisa dianggap sebagai zakat ?

Jawaban
Orang yang membayar hutang sebelum hutang tersebut tiba masa haulnya, maka dia tidak wajib membayar zakatnya dan hal itu diperbolehkan. Khalifah Utsman bin Affan رضي الله عنه pernah memerintahkan kepada orang yang berhutang agar membayar hutangnya sebelum hutang tersebut mencapai haul. Begitu juga orang yang berhutang boleh menyegerakan membayar sebagian hutangnya setelah jatuh tempo. Ini merupakan pendapat yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Karena hal ini mengandung maslahat (kebaikan) bagi orang yang berhutang dan yang berpiutang, serta hal itu jauh dari riba.

Adapun barang-barang dagangan yang berada di tangan anda, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah sampai haul. Begitu juga tabungan anda yang berada di bank, anda wajib menzakatinya ketika tabungan tersebut sudah mencapai haul. Sedangkan harta anda yang berada di tangan orang lain (piutang) maka hal ini masih membutuhkan perincian lebih lanjut : Apabila anda masih mempunyai harapan bahwa harta tersebut akan kembali ke tangan anda, maka anda wajib menzakatinya apabila sudah sampai haul, karena harta tersebut tidak ubahnya seperti uang yang anda tabung di bank atau di tempat lain. Tetapi apabila anda tidak mempunyai harapan untuk mendapatkan harta tersebut misalnya karena yang berhutang mengalami kebangkrutan, maka dalam hal ini anda tidak wajib menzakatinya. Demikianlah pendapat yang shahih di antara pendapat para ulama.

Sebagian ulama dalam hal ini berpendapat bahwa dia wajib menzakati piutangnya selama satu kali haul saja. Ini adalah pendapat yang bagus karena pendapat ini mengandung kehati-hatian akan tetapi hal ini tidak wajib, karena zakat itu merupakan kelebihan (dari suatu harta). Oleh karena itu tidak wajib zakat terhadap suatu harta yang belum diketahui apakah harta tersebut masih ada atau sudah hilang, misalnya seperti harta yang berada di tangan orang yang mengalami kebangkrutan atau dicuri orang, atau hilang atau binatang ternak yang tersesat dan lain-lain.

Adapun hutang yang menjadi tanggungan anda, maka anda harus mengeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai haul, demikianlah pendapat yang lebih shahih dari para ulama. Dan harta (hutang) yang berada di tangan anda yang akan anda serahkan kepada orang yang berpiutang, lalu harta tersebut mencapai haul sebelum anda serahkan kepada orang yang berpiutang, maka harta tersebut masih harus dizakati dan anda-lah yang wajib mezakatinya. Karena harta tersebut telah mencapai haul ketika masih berada di tangan anda. Dan Allah tempat meminta tolong


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan - Solo]

Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang


Di dalam kehidupan sehari-harinya seseorang tidak terlepas dari beban dan tanggungan. Di antara tanggungan yang mungkin menimpanya ialah hutang. Terutama ketika kondisi yang mendesak dan amat membutuhkan, atau kondisi-kondisi lainnya. Baik hutang tersebut terkait dengan hak manusia ataupun yang terkait dengan hak Allah. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur masalah ini, sebagaimana telah tertuang dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

Adapun yang terkait hak manusia, Rasulullah صلی الله عليه وسلم sendiri pernah berhutang. Seperti pernah diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

“Artinya : Bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga pembayaran dibelakang (hutang) dan memberi jaminan dengan baju besi milik beliau” [Hadits Riwayat Bukhari 2386 –Fathul Bari- dan Muslim 1603]

Hadits tersebut menunjukkan adanya dalil bolehnya bermuamalah dengan ahli dzimmah (kafir dzimmi), dan boleh memberi suatu jaminan untuk hutang di saat mukim.[1]

Meski Nabi صلی الله عليه وسلم berhutang, beliau صلی الله عليه وسلم adalah orang yang senantiasa ingin bersegera dalam membayar hutangnya dan melebihkan pembayarannya. Jabir رضي الله عنه mengisahkan.

“Artinya : Aku mendatangi Nabi صلی الله عليه وسلم ketika beliau di Masjid –Mis’ar (perawi dalam sanad) berkata : Saya kira ia menyebut waktu Dhuha-. Lalu Nabi صلی الله عليه وسلم memiliki hutang kepadaku. Maka beliau melunasinya dan memberiku tambahan”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2394 –Fathul Bari- dan Muslim 715]

Demikianlah seharusnya setiap muslim mencontoh Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Sehingga, hutang yang menjadi tanggungan diri seorang muslim, hendaknya segera ditunaikan bila telah memiliki harta yang dapat untuk melunasinya, tidak mengulur-ulurnya, karena hal itu termasuk bentuk kezhaliman. Hutang ini tetap akan menjadi tanggungannya, sampai ia mati sekalipun. Jika belum dilunasi, maka ruhnya akan tergantung sampai terlunasi hutangnya tersebut. Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah kezhaliman” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564]

Beliau صلی الله عليه وسلم juga bersabda.

“Artinya : Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 6779]

Nabi صلی الله عليه وسلم pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa رضي الله عنه menuturkan.

“Artinya : Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi صلی الله عليه وسلم seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?”, Mereka menjawab, “Ya” maka beliau صلی الله عليه وسلم berkata, “Shalatilah teman kalian ini oleh kalian”. Abu Qatadah berkata, “Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya”, maka beliau pun mau menyalatinya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 –Fathul Bari-]

Jadi, jika seseorang meninggal, di antara hak yang harus ditunaikan sebelum dilakukan pembagian warisan dari harta yang ditinggalkan untuk para ahli warisnya ialah melunasi hutang-hutang si mayit bila ia meninggalkan hutang, baik hutang yang terkait dengan hak Allah maupun hak manusia. Meskipun ketika melunasi hutang-hutangnya tersebut sampai menghabiskan seluruh harta yang ditinggalkannya. [2]

Akan tetapi, jika harta si mayit tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutangnya, maka apa yang harus dilakukan ?

[1]. Jika hutang-hutangnya berkaitan dengan hak manusia, maka dibolehkan bagi wali mayit untuk meminta pengampunan dari para pemilik harta hutang atas hutang-hutang si mayit kepada mereka, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini terisyaratkan dalam kisah yang dialami oleh Jabir رضي الله عنه ketika ayahnya terbunuh di medan perang Uhud, sementara ia menanggung hutang. Dia meminta kepada para pemilik harta hutang untuk membebaskan sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak dan tetap berkeinginan untuk mengambil hak mereka. Akhirnya Jabir رضي الله عنه mendatangi Nabi صلی الله عليه وسلم (dan memintanya menyelesaikan masalah tersebut), maka Nabi صلی الله عليه وسلم meminta kepada mereka agar mau meneriman kurma-kurma yang ada di kebun Jabir رضي الله عنه sebagai pembayarannya, dan menghalalkan (membebaskan) sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak. [Lihat Shahih Al-Bukahri, hadits 2395 dan 2405 – Fathul Bari]

Dari kisah diatas terdapat dalil, bahwa wali mayit boleh meminta kepada para pemilik harta hutang untuk mebebaskan hutang-hutang si mayit. Dan pemilik harta, boleh membebaskan sebagian atau seluruh hutang si mayit, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Baththal dan Ibnu Munayyir. [Lihat Fathul Bari, 3/73]

Dan dari kisah diatas, juga terpahami bahwa bila si mayit tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi hutang-hutangnya, maka dilunasi oleh walinya, atau kerabatnya. Sebagaimana juga disebutkan dalam hadits yang dituturkan Sa’ad bin Athwal رضي الله عنه, ketika Nabi صلی الله عليه وسلم mengatakan kepadanya.

“Artinya : Sesungguhnya saudaramu tertahan (ruhnya) karena hutangnya, maka lunasilah hutangnya”. Kemudian Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah. Aku telah melunasi semuanya, kecuali dua dinar yang diakui oleh seorang wanita, sementara dia tidak punya bukti”. Maka Nabi صلی الله عليه وسلم berkata, “Berilah dia, karena dia berhak” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, 2433, Ahmad 5/7 dan Al-Baihaqi 10/142. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah] [3]

[2]. Namun, jika tidak ada seorangpun dari keluarga atau kerabat mayit yang bisa melunasi hutang-hutangnya, maka negara atau pemerintah yang menanggung pelunasan hutangnya, [4] diambilkan dari Baitul Mal.

Dikatakan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم.sebagai pemimpin kaum muslimin.

“Artinya : Aku lebih berhak menolong kaum Mukminin dari diri mereka sendiri. Jika ada seseorabng dari kaum Mukminin yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku yang akan melunasinya…” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2298 –Fathul Bari- dan Muslim 1619 dari Abu Haurairah رضي الله عنه]

Maksud Nabi صلی الله عليه وسلم ialah, akan melunasinya dari harta Baitul Mal, yang terdiri dari ghanimah (harta rampasan perang), jizyah (dari orang kafir yang berada dalam naungan kaum Muslimin), infak atau shadaqah serta zakat. [5]

Sebagiamana yang dipahami dari pekataan Nabi صلی الله عليه وسلم kepada Jabir رضي الله عنه (di saat ia tidak mampu melunasi hutang-hutang ayahnya yang wafat dalam keadaan meninggalkan hutang).

“Artinya : Kalaulah telah datang harta (jizyah) dari Bahrain, niscaya aku memberimu sekian dan sekian” [Hadits Riwayat Al-Bukahri 2296 –Fathul Bari- dan Muslim 2314]

Dan jika negara atau pemerintah tidak menanggungnya, kemudian ada diantara kaum Muslimin yang siap menanggungnya, maka hal itu dibolehkan sebagaimana kandungan hadits Salamah bin Al-Akwa رضي الله عنه di atas. Hal itu memberi pelajaran bahwa mayit dapat memperoleh dengan dilunasinya hutang-hutangnya, meskipun oleh selain anaknya. Dengan demikian berarti akan membebaskannya dari adzab. [6]

Berbeda halnya dengan shadaqah, karena si mayit bisa memperoleh manfaat dan pahala dari shadaqah atas nama dirinya yang dilakukan oleh anaknya saja. Sebab anak merupakan hasil usaha orang tua, sebagaimana dalam firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Dan bahwasanya, seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” [An-Najm : 39]

Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya, sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang ialah dari hasil usahanya sendiri. Dan anaknya, termasuk dari hasil usahanya” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3528, An-Nasa’i 4449 dan 4451, At-Tirmidzi 1358 –dengan lafazh jamak-  Ibnu Majah 2137. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami 2208 dan tahqiq Misykatul Mashabih 2770] [7]

[3]. Jika hutang si mayit berkaitan dengan hak Allah seperti nadzar haji, maka wajib ditunaikan oleh si mayit dengan harta si mayit bila mencukupi. Sedangkan bila harta si mayit tidak mencukupi ketika wafatnya, maka ditanggung oleh walinya yang akan menghajikan untuk si mayit, sebagaimana kandungan dari hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa pernah ada seorang wanita dari bani Juhainah datang kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan berkata :

“Artinya : Sesungguhnya ibuku telah bernadzar haji, tetapi belum berhaji sampai meninggalnya, apakah aku harus menghajikan untuknya?” Nabi صلی الله عليه وسلم menjawab, “Ya, hajikanlah untuknya. Bukankah jika ibumu menanggung hutang maka kamu yang akan melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852- Fathul Bari]

[4]. Jika ia memiliki hutang yang berkaitan dengan hak Allah dan hak manusia, manakah yang lebih dahulu ditunaikan?

Dalam permasalahan ini, para ulama berbebda pendapat dalam tiga kelompok.[8]

Pertama : Harta si mayit yang ada dibagikan untuk hutang-hutang tersebut dengan masing-masing mendapat jatah bagian berdasarkan nisbah (prosentase), seperti pada kejadian seorang yang mengalami kebangkrutan, pailit (muflis), (yaitu) ketika dia menanggung hutang-hutang yang melampaui harta miliknya. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hambali.

Kedua : Diutamakan hutang-hutang yang berkait dengan hak manusia, dengan mempertimbangkan oleh sifat asal manusia yang bakhil (tidak memaafkan). Adapun hak Allah dibangun atas dasar sifat Allah yang suka memaafkan. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanafi dan Maliki.

Ketiga : Yang benar adalah diutamakan hak Allah daripada hak manusia, berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه di atas, yaitu ketika Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Tunaikan hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852 –Fathul Bari-] [9]

Pendapat ketiga ini merupan pendapat ulama madzhab Syafi’i. Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

Dahulukan Bayar Hutang atau Bagi Warisan


Pertanyaan:
Saya mewarisi sejumlah harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang puterinya dan dua orang isterinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yang meninggal itu mempunyai banyak hutang, namun para ahli waris yang lain enggan ikut melunasi hutang-hutang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi hutang-hutangnya, karena hutang-hutang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Para ahli waris tidak berhak mendapat bagian warisan kecuali setelah dilunasi hutang-hutang tersebut, karena Allah سبحانه و تعالى telah menyebutkan tentang warisan,

‏يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيمًا
"(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." (An-Nisa': 11).

Karena itu, para ahli waris tidak berhak mendapat apa pun dari harta yang diwariskannya kecuali setelah dilunasi hutang-hutangnya. Jika harta warisan itu telah dibagikan karena mereka tidak tahu, lalu setelah itu mereka tahu, maka masing-masing mereka wajib mengembalikan harta yang telah diterimanya untuk melunasi hutang tersebut. Jika ada yang menolak, maka ia berdosa dan berarti ia telah berbuat aniaya terhadap si mayat dan terhadap pemilik hutang.

Jika anda telah melakukan hal tersebut, yaitu anda berbisnis dengan modal harta yang anda peroleh dari warisan tersebut untuk mengembangkannya agar bisa melunasi hutang-hutang si mayat, maka ini merupakan tindak ijtihad, dan karena ijtihad ini mudah-mudahan anda tidak berdosa. Lain dari itu hendaknya anda bisa melunasi hutang-hutang tersebut dari modal pokok yang diwariskan itu dan dari labanya. Tapi sebenarnya yang anda lakukan itu tidak boleh, karena anda tidak berhak menggunakan harta yang bukan hak anda. Tapi karena itu telah terlanjur anda lakukan dalam rangka ijtihad, mudah-mudahan anda tidak berdosa.

Rujukan:
Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3, hal. 49.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

6/02/2013

sesungguhnya tiap muslim bersaudara

وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ - أَوْ لِأَخِيهِ- مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas bin Malik radhiallâhu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah (sempurna) iman seseorang diantara kalian hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri". (H.R. Muttafaqun 'Alaih).
Catatan: Lafazh hadits diatas terdapat dalam Shahih Bukhari tetapi tanpa kata yang kami garisbawahi "bin Malik ". Kami cantumkan demikian karena naskah aslinya dari kitab "Jami'ul 'ulum wal Hikam" demikian.
Takhrij Hadits secara global
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad, at-Turmuzi, Ibnu Majah, an-Nasai dan Ibnu Hibban.
Makna hadits secara global
Dalam hadits diatas, Rasulullah menjelaskan bahwa salah satu dari ciri kesempurnaan iman seseorang adalah dia memberikan porsi kecintaan terhadap saudara nya se-iman melebihi cintanya pada dirinya sendiri.
Penjelasan tambahan
Dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad terdapat penjelasan tentang makna penafian iman dalam hadits diatas yaitu menafikan pencapaian hakikat dan puncak keimanan karena banyak sekali disebutkan dalam hadits-hadits Nabi tentang penafian iman lantaran tiada terpenuhinya sebagian dari rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban yang terkait dengannya. Seperti dalam makna sabda beliau: "Tidaklah seorang pezina melakukan perbuatan zina ketika dia melakukannya; sedangkan dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah seorang pencuri melakukan pencurian ketika dia mencuri; sedangkan dia dalam keadaan beriman, dan tidaklah meminum khamar/arak ketika dia meminumnya; sedangkan dia dalam keadaan beriman". Juga dalam seperti dalam sabdanya yang lain: "Tidaklah beriman (sempurna imannya) orang yang tetangganya tidak aman dari ucapan-ucapannya".
Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik diatas, menunjukkan bahwa seorang Mukmin merasa senang dan gembira bila saudaranya se-iman merasakan hal yang sama dengan yang dia rasakan. Begitu juga, dia ingin agar saudaranya itu mendapatkan kebaikan seperti yang dianugerahkan kepadanya. Hal ini bisa terealisasi manakala dada seorang Mukmin secara sempurna terselamatkan dari penyakit dengki dan ngibul. Sebab sifat dengki mengindikasikan bahwa si pendengki tidak suka bila kebaikan seseorang melebihi dirinya atau bahkan menyamainya. Dia ingin agar kelebihan yang ada padanya selalu diatas orang lain dan tidak ada orang yang menyainginya sedangkan keimanan mengindikasikan sebaliknya; yaitu agar semua orang-orang yang beriman sama-sama diberikan kebaikan seperti dirinya tanpa dikurangi sedikitpun. Oleh karena itu, dalam KitabNya Allah memuji orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di muka bumi. Dia Ta'ala berfirman: "Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi..". (Q.,s. 28/al-Qashash: 83).
Diantara hadits yang semakna dengan hadits Anas diatas, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Mu'adz, bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tentang iman yang paling utama, maka beliau bersabda: "iman yang paling utama adalah engkau mencintai karena Allah dan membenci karena Allah, engkau pekerjakan lisanmu dalam berzikir kepada Allah". Mereka lantas bertanya : kemudian apa lagi wahai Rasulullah! , beliau menjawab: "engkau mencintai manusia sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri dan engkau benci (sesuatu yang buruk terjadi) terhadapnya sebagaimana engkau membenci hal itu terjadi terhadap dirimu, dan engkau berkata dengan perkataan yang baik atau engkau diam". Namun dalam memaparkan hadits ini, Mushannif memakai lafazh "ruwiya" dimana dalam istilah hadits merupakan bentuk yang menunjukkan "tamridh" alias hadits ini masih dipertanyakan keshahihannya dan kevalidan sumbernya meskipun dari sisi makna adalah shahih.
Implikasi dari terpatrinya sifat iman diatas
Diantara implikasi dari tercapainya keimanan melalui sifat mencintai saudara se-iman seperti tersebut diatas adalah bahwa sifat tersebut dapat membawa pemiliknya masuk surga. Hal ini dipertegas dalam hadits-hadits lain, diantaranya: hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Yazid bin Asad la-Qasri, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "apakah kamu menginginkan surga?, aku berkata: Ya, lalu beliau bersabda: "oleh karena itu, cintailah saudaramu sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri". Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari 'Abdullah bin 'Amru bin al-'Ash dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "barangsiapa yang ingin agar dirinya dijauhkan dari api neraka dan dimasukkan ke surga, maka hendaklah saat dia menemui ajalnya dalam keadaan beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dan dia memberikan kepada manusia sesuatu yang dia suka hal itu diberikan kepadanya".
Hal ini juga diterapkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dzar al-Ghifari, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "wahai Abu Dzar! Sesungguhnya aku melihatmu seorang yang lemah, dan aku mencintaimu sebagaimana aku mencintai diriku sendiri; janganlah engkau menjadi amir (pemimpin) atas dua orang, dan janganlah pula engkau menjadi wali atas harta anak yatim". Mengomentari hadits ini, Mushannif mengatakan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wasallam melarang Abu Dzar untuk melakukan hal tersebut lantaran beliau memandang bahwa dia (Abu Dzar) merupakan sosok yang lemah dalam hal itu (memimpin/leadership), sedangkan beliau mencintai setiap orang yang lemah, termasuk Abu Dzar sendiri. Adapun kenapa beliau dapat menjalankan tugas mengatur urusan orang banyak, hal itu karena Allah telah memberikan kekuatan kepada beliau untuk melakukannya, dan memerintahkan kepada beliau untuk mengajak seluruh makhluk agar loyal terhadapnya serta mengembankan tugas kepada beliau untuk mengarahkan urusan agama dan dunia mereka.
Ada riwayat dari 'Ali bin Abi Thalib yang intinya menunjukkan bahwa dia merealisasikan hadits Anas diatas sebagaimana Rasul juga telah merealisasikannya, namun riwayat tersebut masih dipertanyakan keshahihannya bahkan ada yang mengatakan kualitasnya lemah sekali.
Permasalahan hadits
Ada beberapa permasalahan yang terkait dengan hadits diatas:
    1) Masalah pelaku dosa-dosa besar (Murtakibul Kaba-ir)
    Para Ulama berbeda pendapat mengenai pelaku dosa-dosa besar; apakah dia seoraang Mukmin tetapi iman nya kurang ataukah dia tidak dinamakan sebagai seorang Mukmin tetapi disebut sebagai seorang Muslim?. Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang keduanya merupakan riwayat dari Imam Ahmad.
    Sedangkan terhadap pelaku dosa-dosa kecil (Murtakibush Shagha-ir), maka lebel "iman" tidak hilang darinya secara keseluruhan tetapi dia adalah seorang Mukmin yang kurang imannya dan kekurangan ini terjadi sesuai dengan dosa yang dilakukannya.
    Mengenai pelaku dosa-dosa besar diatas, pendapat yang mengatakan bahwa pelaku dosa-dosa besar adalah seorang Mukmin yang kurang imannya berasal dari Jabir bin Abdullah (seorang shahabat), Ibnu Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, Abu 'Ubaid, dan lain-lain. Sementara itu, pendapat kedua yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah seorang Muslim bukan Mukmin berasal dari Abu Ja'far, Muhammad bin 'Ali. Mushannif menyebutkan bahwa ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ahlus Sunnah.
    Berkaitan dengan iman, Abdullah bin Rawahah, Abu Darda', Imam Ahmad dan lain-lain menyatakan bahwa iman itu seperti baju yang terkadang dipakai oleh seseorang dan terkadang pula dicopotnya. Menurut Mushannif, makna dari ucapan diatas adalah: bila seseorang telah dapat menyempurnakan sifat keimanan maka dia akan memakainya dan bila keimanan tersebut berkurang sedikit maka dia akan mencopotnya. Hal ini semua mengisyaratkan dapat terealisasinya iman yang benar-benar sempurna yang tidak kurang sesuatupun dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengannya. Maksudnya, bahwa diantara ciri-ciri sifat iman yang wajib adalah seseorang mencintai saudaranya se-iman sama seperti dia mencintai dirinya sendiri. Begitu pula, dia tidak suka bila sesuatu terjadi terhadapnya sama seperti dia tidak suka hal itu akan terjadi terhadap dirinya. Bila perasaan semacam itu telah hilang dari jiwanya, maka karenanya pula imannya akan berkurang. Terdapat hadits yang mendukung makna tersebut, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Waatsilah bin al-Asqa' dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cintailah manusia sebagaimana engkau mencintai diri sendiri maka engkau akan menjadi seorang Muslim".
    2) Masalah orang yang menyombongkan diri dan berbuat kerusakan seperti yang disinggung dalam ayat 83 surat al-Qashash diatas
    Dalam ayat 83 surat al-Qashash diatas disebutkan bahwa " Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi..".
    Ada yang mengatakan bahwa ayat tersebut berlaku bila seseorang ingin menyombongkan diri atas orang lain bukan karena hanya sekedar menonjolkan keindahan (berindah-indah) semata. 'Ikrimah dan para Mufassir lainnya mengomentari ayat ini dengan mengatakan: (maksudnya) kesombongan di muka bumi adalah takabbur/berlaku sombong dan mencari kemuliaan serta kedudukan di sisi penguasa. Sedangkan maksud dari berbuat kerusakan dalam ayat tersebut adalah melakukan perbuatan maksiat.
    Dalam kaitannya dengan hal diatas, banyak hadits yang menyatakan bahwa orang yang tidak suka orang lain melebihi kecantikan/ketampanan dirinya tidak berdosa. Diantaranya, hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan al-Hakim dari Ibnu Mas'ud radhiallâhu 'anhu, dia berkata: aku mengunjungi Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu disampingnya ada Malik bin Mararah ar-Rahawi, lantas aku memergokinya berkata kepada Rasulullah: wahai Rasulullah! Engkau telah mellihat bahwa Allah telah memberikan ketampanan kepadaku dan aku tidak suka seorang pun yang melebihiku meskipun seukuran dua pasang sandal atau lebih, apakah hal ini termasuk perbuatan melampaui batas? Beliau bersabda: "tidak, ini bukan termasuk perbuatan melampaui batas, tetapi yang dikatakan melampau batas itu adalah orang yang menolak dan mengingkari kebenaran. (perawi mengatakan: atau sabda beliau-red) orang yang meremehkan kebenaran dan menyombongkan diri terhadap manusia".
    Dalam hadits ini Rasulullah menafikan ketidaksukaan terhadap orang yang melebihi diri seseorang dalam keindahan rupa termasuk kategori "baghy" (melampaui batas) atau "kibr" (menyombongkan diri). Bahkan beliau menafsirkan keduanya dengan: "menolak dan mengingkari kebenaran dan takabbur. Juga menolak untuk menerimanya secara sombong bila bertentangan dengan hawa nafsunya". Oleh karenanya, sebagian Salaf berkata: Tawadhu' adalah menerima kebenaran dari siapa saja yang membawanya meskipun lebih muda/kecil; barangsiapa yang menerima kebenaran dari siapa saja yang membawanya meskipun dia muda atau tua, menyukai atau membencinya maka dia adalah Mutawaadhi' (orang yang memiliki sifat tawadhu') sedangkan orang yang menolak untuk menerima kebenaran secara sombong maka dia adalah Mutakabbir (seorang yang memiliki sifat sombong).
    3) Masalah tahadduts dengan nikmat
    Jika seseorang mengetahui bahwa Allah menganugerahkan keistimewaan kepada dirinya yang tidak dimiliki oleh orang lain lantas dia meceritakan hal itu kepada orang banyak demi kepentingan yang bersifat keagamaan dan dia menceritakan hal itu dalam rangka tahadduts binni'am (menceritakan nikmat) yang diberikan kepadanya. Dalam hal ini juga dia melihat bahwa dirinya belum maksimal dalam bersyukur maka hal ini adalah boleh.
    Sikap semacam ini ditunjukkan oleh Ibnu Mas'ud saat berkata: "sepanjang pengetahuanku, tidak ada orang yang lebih mengetahui Kitabullah dari diriku". Meskipun begitu, hal ini tidak menghalangi dirinya untuk selalu menginginkan agar orang-orang dapat menyamainya dalam keistimewaan yang dianugerahkan oleh Allah kepadanya tersebut. Begitu juga, Ibnu 'Abbas pernah berkata: "sesungguhnya saat aku mengkaji dan memahami ayat per-ayat dari Kitabullah, maka kala itu juga aku ingin agar semua orang mengetahui apa yang aku ketahui". Demikian juga dengan Imam asy-Syafi'i saat dia berkata: "aku ingin agar orang-orang yang mempelajari ilmu ini (apa yang ia tulis dalam bukunya, dsb) tidak menisbatkannya kepadaku".
Secara global, hendaklah seorang Mukmin mencintai kaum Mukminin sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri, begitu pula dia tidak suka sesuatu yang jelek terjadi terhadap mereka sebagaimana dia tidak suka hal itu terjadi pada dirinya. Jika dia melihat ada kekurangan dalam masalah agama pada saudaranya se-Islam maka dia berupaya dengan serius untuk sedapat mungkin memperbaikinya.
Dalam hal ini, sebagian Salaf menyatakan bahwa orang-orang yang mencintai saudaranya karena Allah, mereka akan memandang dengan Nur Allah, mereka amat prihatin terhadap kemaksiatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berbuat maksiat, mencerca perbuatan tersebut dan berupaya merubahnya melalui nasihat, menyayangkan bila raga mereka dibakar oleh api neraka.
Seorang Mukmin tidak dikatakan sebagai sebenar-benar Mukmin hingga dia rela bila orang lain mendapatkan sesuatu yang baik sebagaimana dia rela hal itu dia dapatkan juga, dan tidak lah dia dikatakan sebagai Mukmin bila melihat kelebihan yang ada pada orang lain melebihi dirinya kemudian dia bercita-cita ingin mendapatkan kelebihan itu pula namun bila kelebihan tersebut dalam masalah yang bersifat keagamaan maka hal itu adalah baik sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah bercita-cita mendapatkan kedudukan yang dicapai melalui mati syahid.
Karenanya, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah boleh mendengki kecuali terhadap dua spesifikasi: seorang yang dikarunia oleh Allah dengan harta, lalu dia infaqkan harta tersebut sepanjang siang dan malam; dan seorang yang dikaruniai oleh Allah dengan Al-Qur'an lalu dia membacanya (dengan mentadabburinya) sepanjang malam dan siang".
Dalam hadits yang lain dijelaskan juga bahwa orang yang melihat saudaranya menafkahkan hartanya di jalan ketaatan, kemudian dia berkata pada dirinya: "andaikan saya memiliki harta seperti itu niscaya akan saya lakukan begini dan begitu (di jalan ketaatan)", maka orang tersebut mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang memiliki harta dan menafkahkan hartanya tersebut di jalan ketaatan. Akan tetapi hal ini tidak berlaku dalam masalah duniawi dan tidak baik bercita-cita seperti itu (lihat Q.,s. al-Qashash: 79-80).
Yang jelas, hendaknya seorang Mukmin bersedih bila dia tidak dapat melakukan dan mendapatkan kelebihan dalam hal yang bersifat keagamaan, oleh karena itu diperintahkan kepadanya dalam hal ini untuk memandang kepada orang yang lebih dari dirinya dan berlomba-lomba untuk mendapatkannya dengan seluruh kekuatan dan kemampuan yang ada padanya. Allah berfirman: "…dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba". (Q.,s. 83/al-Muthaffifiin: 26). Dia tidak boleh membenci siapapun yang menyamainya dalam hal ini bahkan amat senang bila semua orang berlomba-lomba di dalamnya dan mengajak orang kepada hal itu.
Inilah tingkatan yang sempurna dalam memberi nashihat kepada kaum Muslimin. Al-Fudhail bin 'Ayadh berkata: "jika kamu ingin agar orang lain sepertimu maka kamu dianggap belum melaksanakan nasihat karena Tuhanmu, bagaimana tidak? Sebab (dengan begitu berarti) anda ingin agar kondisi mereka di bawah anda". Disini al-Fudhail mengisyaratkan bahwa memberi nasihat kepada mereka artinya dia ingin agar mereka melebihi dirinya.
Dan inilah kedudukan dan tingkat yang tinggi dalam memberikan nasihat namun hal ini bukan merupakan suatu kewajiban. Sebenarnya yang diperintahkan oleh syara' adalah keinginannya agar mereka sama seperti dirinya, meskipun demikian bila seseorang melebihi dirinya dalam masalah yang bersifat keagamaan maka dia mesti berusaha untuk mendapatkannya dan bersedih atas ketidak maksimalannya di dalamnya. Hal semacam ini bukan dikategorikan sebagai hasad (dengki) atas karunia yang diberikan oleh Allah kepada mereka akan tetapi dalam rangka berlomba-lomba dengan mereka dalam kebaikan.
Bila seorang Mukmin merasa bahwa dirinya masih belum maksimal dalam menggapai kedudukan yang tinggi dalam masalah yang bersifat keagamaan, maka dia akan mendapatkan dua keuntungan: Pertama , dia akan berupaya untuk mendapatkan kedudukan tersebut dan ingin terus meningkatkannya. Kedua, dia selalu melihat dirinya masih memiliki kekurangan; hal ini berimplikasi kepada sikap ingin agar kaum Mukminin lebih baik dari dirinya karena dia tidak rela kondisi mereka sama seperti dirinya tersebut sebagaimana ketidakrelaannya dengan apa yang terjadi terhadap dirinya bahkan dia akan berusaha memperbaikinya.
Muhammad bin Waasi' berkata kepada anaknya: " mudah-mudahan Allah tidak memperbanyak di kalangan kaum Muslimin orang seperti bapakmu ini". Dengan demikian, bilamana seseorang tidak rela terhadap dirinya maka bagaimana mungkin dia menginginkan kaum Muslimin sama kondisinya seperti dirinya dan memberikan nasihat kepada mereka? Bahkan selayaknyalah dia menginginkan agar kondisi mereka lebih baik dari dirinya dan ingin agar kondisi dirinya selalu lebih baik dari kondisi yang tengah dialaminya.
Intisari Hadits
  • Hendaknya seorang Mukmin mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri, begitu pula dia tidak suka bila saudaranya mendapatkan sesuatu yang tidak baik sebagaimana dia tidak suka hal itu terjadi pada dirinya.
  • Syara' memerintahkan agar seorang Mukmin selalu menginginkan saudaranya mendapatkan kelebihan yang sama seperti yang Allah anugerahkan kepadanya, namun adalah merupakan tingkatan memberi nasihat yang tinggi bila dia ingin agar saudaranya itu melebihi dirinya dalam hal tersebut.
  • Berlomba-lomba dalam ketaatan dan kebaikan bukan termasuk melampaui batas dan hal yang dilarang bahkan dianjurkan.
  • Menceritakan nikmat yang dianugerahkan oleh Allah kepada kita dalam rangka bersyukur adalah dibolehkan. Wallaahu a'lam
 
| mazgie template
Copyright : © 2013. komputerTV - All Rights Reserved
Template di buat oleh : mazgie
suported : Blogger