" "
menerima service elektronika : laptop,computer pc,pasang parabola,cctv,jasa buat website,pasang gps kendaraan, dll. hubungi kami no hp : 082329667359
email : gie_72@live.com

untuk wilayah tegal dan sekitarnya.

8/15/2013

Isteri Meminta Talak Karena Suami Meninggalkan Shalat


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Suami saya meninggalkan shalat dan saya tahu bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, sementara saya sangat mencintainya dan kami keluarga hidup bahagia karena telah dikaruniai anak. Saya sering menasehatinya, akan tetapi dia selalu mengatakan : “suatu saat nanti saya akan mendapat petunjuk” Apa hukumnya jika saya meneruskan pernikahan tersebut?

Jawaban
Tidak boleh seseorang bertahan terhadap suami yang meninggalkan shalat karena dia mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Maka dilarang bagi istri mempertahankan hidup bersama seorang suami yang telah dianggap kafir, berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” [Al-Mumtahanah : 10]

Dalam ayat di atas, wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir dan begitu pula sebaliknya, dengan demikian, sebaiknya wanita tersebut segera meninggalkan suaminya ini dan segera pisah sebab suami tersebut sudah tidak halal baginya. Mengenai cinta dan kemesraan hidup yang telah dijalani bersama suaminya, apabila mengetahui bahwa suami tersebut sudah tidak halal lagi baginya dan sudah menjadi orang lain, maka cinta dan kemesraan itu akan hilang dengan sendirinya sebab kecintaan seorang mukmin hanyalah kepada Allah, dan aturan Allah di atas segala-galanya. Setelah itu laki-laki tersebut tidak berhak menjadi wali bagi anak-anaknya, karena wali bagi seorang muslim harus beragama Islam.

Sebaiknya wanita tersebut selalu memberi nasehat kepada suaminya agar kembali ke jalan kebenaran dan melepas baju kekafiran serta segera menunaikan shalat sebaik mungkin dengan disertai amal shalih. Apabila suami tersebut bertetap hati dan bersungguh-sungguh pasti Allah akan memudahkan semuanya, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah” [Al-Lail : 5-7]

Dan saya nasehatkan kepada sang suami agar bertaubat kepada Allah agar istri dan anak-anaknya tetap hidup bersamanya, bila tidak bertaubat, maka akan kehilangan istri dan anak-anaknya serta tidak dianggap kewaliannya.

[Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 89]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

kami menunggu komentar anda

 
| mazgie template
Copyright : © 2013. komputerTV - All Rights Reserved
Template di buat oleh : mazgie
suported : Blogger