Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Ada sebagian orang yang berhutang uang kepada perusahaan dan pembayarannya dikredit melalui potongan gaji, hal itu ia lakukan supaya dapat pergi haji. Bagaimana menurut Syaikh?
Jawaban:
Fatawa nur 'alad darb: Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 277.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Ada sebagian orang yang berhutang uang kepada perusahaan dan pembayarannya dikredit melalui potongan gaji, hal itu ia lakukan supaya dapat pergi haji. Bagaimana menurut Syaikh?
Jawaban:
Menurut pengetahuan saya, hendaknya ia tidak melakukan hal itu,
sebab seseorang tidak wajib menunaikan ibadah haji jika ia sedang
menanggung hutang. Lalu bagaimana halnya dengan berhutang untuk
menunaikan ibadah haji?! Maka saya berpandangan, jangan berhutang
untuk menunaikan ibadah haji, karena ibadah haji dalam kondisi
seperti itu hukumnya tidak wajib atasnya, seharusnya ia menerima
rukhshah (keringanan) dari Allah سبحانه و تعالى
dan kemurahan rahmatNya dan tidak memaksakan diri dengan berhutang
yang ia sendiri tidak tahu kapan dapat melunasinya, bahkan
barangkali ia mati dan belum sempat menunaikan hutangnya. Lalu jika
begitu ia menanggung beban hutang selamalamanya.
Rujukan:Fatawa nur 'alad darb: Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 277.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
kami menunggu komentar anda