" "
menerima service elektronika : laptop,computer pc,pasang parabola,cctv,jasa buat website,pasang gps kendaraan, dll. hubungi kami no hp : 082329667359
email : gie_72@live.com

untuk wilayah tegal dan sekitarnya.

Latest Post

8/16/2013

apa itu Tawassul ?


Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Di negeri kami terdapat kuburan seseorang yang disebut-sebut sebagai orang shalih. Diatas kuburan itu dibangun sebuah bangunan yang indah dan dihiasi dengan hiasan-hiasan yang sempurna. Ada orang-orang yang menjadi penunggunya yang disebut sebagai pewaris jabatan penunggu kubur tersebut secara turun temurun. Mereka menyeru manusia dengan berkata : “Sesungguhnya penghuni kuburan ini pada malam ini telah berkata begini dan begitu, dan meminta ini”. Orang-orang yang tinggal di sekitar kuburan itu kemudian terpikat hatinya dan meyakini setiap yang dikatakan penunggu kuburan tersebut. Akhirnya, mereka melakukan taqarrub (mendekatkan diri), thawaf (berkeliling), dan penyembelihan hewan (di kuburan tersebut) serta hal-hal lain. Apa hukum mereka yang meyakini bahwa wali (penghuni kuburan) tersebut mampu mendatangkan manfaat atau madharat ? Apa saja kewajiban orang yang mengetahui bahwa hal-hal yang seperti itu bertentangan dengan syariat, sementara dia tinggal bersama mereka ?

Jawaban.
Petunjuk Rasulullah صلی الله عليه وسلم tenatng ziarah kubur telah dijelaskan di dalam hadits-hadits yang shahih. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahih-nya dari Buraidah رضي الله عنه, dia berkata, “Rasulullah صلی الله عليه وسلم sering mengajarkan kepada mereka (para sahabatnya) jika mendatangi pekuburan agar mengucapkan.

“Artinya : Keselamatan atas kalian, wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Kami insya Allah akan menyusul kalian. Kalian adalah pendahulu kami. Aku meminta kepada Allah kesejahteraan untuk kami dan kalian” [Ahmad II/300, 375,408. V/353,359,360. VI/71,76,111,180,221. Muslim dengan Syarh Nawawi VII/44,45. Nasa’i IV/94 dan Ibnu Majah I/494]

Imam Ahmad dan Tirmidzi –dan dia menyatakan hasan- meriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, ia berkata, “Rasulullah صلی الله عليه وسلم melewati pekuburan Madinah, maka beliau menghadapkan wajahnya ke arah pekuburan itu dan berkata.

“Artinya : Keselamatan atas kalian, wahai penghuni kubur. Semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian pendahulu kami dan kami akan mengikuti” [Hadits Riwayat Tirmidzi III/369]

Para Khalifah yang Empat dan sahabat Nabi صلی الله عليه وسلم yang lain serta Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik telah menjalankan petunjuk Nabi صلی الله عليه وسلم tersebut.

Mereka yang mendatangi penghuni kubur itu, jika mereka melakukannya untuk berdoa kepada Allah di sisi kubur tersebut dengan sangkaan bahwa yang demikian itu lebih bermanfaat dalam berdo’a, sekaligus dengan tujuan ber-tawassul (menjadikannya sebagai perantara) dan meminta syafaat dengannya, maka yang demikian ini tidak ada dalam syariat agama. Sedangkan wasilah (sarana/perantara) memiliki hukum yang sama dengan hukum tujuan dalam hal pelarangan. Allah سبحانه و تعالى berfirman.

“Artinya : Katakanlah, ‘Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai sesembahan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu saham pun dalam (penciptaan) langit dan bumi, dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagiNya” [Saba : 22]

Ayat ini menunjukkan bahwa (ilah/sesembahan) yang diseru (selain Allah) bisa jadi memiliki (kekuasaan di langit dan bumi) atau bisa pula tidak. Jika dia tidak memiliki, maka bisa jadi dia adalah sekutu (bagi Allah dalam kekuasaanNya itu), atau bisa juga bukan. Jika dia bukan sekutu (bagi Allah), bisa jadidia pembantu (bagi Allah), atau bisa juga bukan. Jika dia bukan pembantu (bagi Allah), maka bisa jadi dia adalah pemberi syafaat tanpa –harus mendapat- izin dari Allah, atau bisa pula bukan. Dan keempat macam (yang diseru) ini adalah batil, tidak bisa diterima. Lalu yang terakhir jelas bahwa pemberi syafaat tidaklah dapat memberi syafaat melainkan denan izin-Nya (dan ini syarat pertama, pent). Sedangkan firman Allah سبحانه و تعالى yang berikut.

“Artinya : Dan mereka tidak memberi syafa’at melainkan kepada orang-orang yang diridhai Allah” [Al-Anbiya : 28]

Menunjukkan bahwa keridhaan Allah سبحانه و تعالى kepada yang disyafaati –juga- merupakan sarat. Inilah dua syarat (dalam memperoleh) syafaat.

Para sahabat Radhiyallahu ‘ajmain dahulu tidaklah ber-tawassul dengan zat Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Yang mereka lakukan adalah meminta Nabi صلی الله عليه وسلم supaya mendo’akan mereka. Jadi, memita tolong kepada orang yang hadir (ada di tempat), masih hidup lagi mampu memberi bantuan adalah dibolehkan, namun tidak boleh meminta sesuatu yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla. Ini untuk orang yang masih hidup. Adapun orang yang sudah mati, tidak boleh ber-tawassul dan meminta syafaat kepadanya secara mutlak, bahkan itu merupakan salah satu di antara perantara-perantara menuju kesyirikan.

Adapun orang yang ber-I’tikaf (tinggal berdiam) di kuburan tersebut, maka (keadaannya) tidak lepas dari dua perkara yang berikut.

Pertama.
Tujuannya, ber-it’ikaf disana adalah untuk beribadah kepada Allah سبحانه و تعالى, maka yang seperti ini tidak boleh dilakukan karena padanya terkumpul dua bentuk kemaksiatan (penyelewengan), yaitu bermaksiat ber-ukuf (tinggal dikuburan) dan maksiat beribdah kepada Allah di kuburan karena yang demikian itu merupakan wasilah (mengantarkan kepada) syirik yang dilarang oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

Adapun tentang keharaman ber-‘ukuf, Tirmidzi di dalam kitab Jami-nya dalam sebuah hadits yang dinyatakan shahih meriwayatkan dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah صلی الله عليه وسلم menujua Hunain ketika kami belum lama (meninggalkan) kekafiran. Sementara itu, orang-orang musyrik memiliki sebatang Sidrah (jenis pohon) yang biasa mereka jadikan tempar ber-ukuf (berdiam) dan menggantungkan senjata-senjata mereka padanya, yang mereka sebut dengan Dzatu Anwat, maka (ketika) kami melewati sebatang pohon Sidrah (yang lain), kami berkata : “Ya Rasulullah صلی الله عليه وسلم adakan untuk kami Dzatu Anwat sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwat, maka berkata Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

“Artinya : Allahu Akbar, sesungguhnya yang demikian adalah tradisi. Perkataan kalian, demi zat yang jiwaku di tangannya, sebegaimana perkataan Bani Israil kepada Musa. ‘Jadikan untuk kami tuhan-tuhan sebagaimana mereka memiliki tuhan-tuhan. (Musa) berkata, ‘Sesungguhnya kalian adalah kaum yang bodoh [1]” Sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang-orang sebelum kalian” [Hadits Riwayat Ahmad V/218, Tirmidzi IV/475]

Nabi صلی الله عليه وسلم mengabarkan bahwa perkara yang mereka minta, yaitu menjadikan pohon sebagai temopat ‘ukuf (berdiam) dan menggantungkan senjata untuk mendapatkan berkah, adalah serupa dengan permintaan yang diajukan oleh Bani Israil kepada Musa “عليه السلام, maka demikian pula ‘ukuf (berdiam) di kubur. Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dia berkata, “Telah bersabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

“Artinya : Janganlah kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan dan jangan jadikan kuburku senagai tempat perayaan, dan bersalawatlah atasku, sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku bagaimanapun keadaan kalian” [Hadits Riwayat Tirmidzi V/157, Abu Dawud II/534, dan Ibnu Majah I/348 di dalam Sunan]

Sedangkan yang berkenaan dengan beribadah kepada Allah di kuburan, maka Nabi صلی الله عليه وسلم telah melarang yang demikian itu. Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)” [Hadits Riwayat Bukhari da Muslim]

Larangan menjadikan kubur sebagai masjid (tempat ibadah) mengandung larangan menjadikan kubur sebagai tempat beribadah kepada Allah atau untuk beribadah kepada selainNya, sama saja apakah terdapat bangunannya ataupun tidak.

Adapun (perbuatan) mendatangi penghuni kubur lalu berdoa kepadanya dan meyakini bahwa dia memiliki manfaat dan mudharat (bahaya), maka perbuatan ini adalah syirik besar. Orang yang melakukannya bisa jadi karena bodoh atau memang sudah mengetahuinya, maka dia seorang musyrik (pelaku syirik) dengan kesyirikan yang mengeluarkannya dari Islam. Adapun jika dia melakukannya karena bodoh/tidak tahu, maka harus dijelaskan kepadanya (hukum perbuatan tersebut). Jika dia kembali kepada kebenaran, maka alhamdulillah, tetapi jika tidak, maka dia dihukumi sama seperti orang yang sudah mengetahui. Dan dali tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Katakanlah, ‘Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah”. [Al-Kafirun : 1-4]

Begitu pula firmanNya.

“Artinya : Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia” [Al-Ikhlas : 4]

Dan didalam hadits qudsi.

“Artinya : Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang didalamnya dia mempersekutukan Aku dengan selainKu, maka Aku tinggalkan dia dan sekutunya” [Hadits Riwayat Muslim]

Adapun yang dikatakan penanya tentang dibangunnya bangunan berhias di atas kubur tersebut, maka yang demikian ini adalah tidak boleh karena termasuk mengangungkan penghuni kubur, dan merupakan pengagungan yang bid’ah (mengada-ada), betentangan dengan wasiat Nabi صلی الله عليه وسلم kepada Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

“Artinya : Janganlah kamu meninggalkan gambar kecuali engkau telah menghancurkannya dan tidak pula kubur yang diagungkan melainkan engkau telah meratakannya” [1]

Dan telah tetap dari Nabi صلی الله عليه وسلم bahwa beliau melarang mengapuri kubur, duduk atasnya, dan dibuat bangunan di atasnya.[2]

Adapaun tanggung jawab (kewajiban) kita dalam hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم dengan sabdanya.

“Artinya : Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya dan bila ia tidak memapu maka dengan hatinya dan yang demikian itu selemah-lemah iman. [3]

Maka wajib menghilangkan bangunan tersebut sebatas kemampuan, dan apa yang dikatakan penanya tentang tinggal bersama mereka tidak boleh selagi masih mungkin baginya tinggal bersama yang lain yang tidak melakukan perbuatan seperti yang mereka perbuat, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Maka bertawaqallah kamu kepada Allah menurut kesanggupannmu” [At-Taghabun : 16]

Adapun sembeliah dan nazar yang diperuntukkan kepada wali maka ini syirik besar, karena kedua-duanya adalah ibadah yang semestinya dilakukan untuk Allah سبحانه و تعالى karena merupakan hak-hakNya khususNya yang maha mulia dan maha tinggi, maka tidak boleh memalingkannya kepada selain Allah. FirmanNya.

“Artinya : Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya ; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” [Al-An’am : 162-163]

Dan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.

“Artinya : Barangsiapa yang bernazar untuk berbuat ketaatan kepada Allah maka ta’atilah (laksanakan) dan barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat kepadanya maka janganlah memaksiatinya (melaksanakannya)” [4]

Demikian pula ketika seorang laki-laki (pada masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم) bernazar untuk menyembelih unta di Buanah, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bertanya padanya.

“Artinya : Apakah disana ada watsan (berhala) dari berhala-berhala jahiliyah yang disembah ?” Mereka mengatakan, “Tidak”, Nabi bertanya lagi, “Apakah di sana dilaksanakan perayaan dari perayaan-perayaan mereka (musyrikin jahiliah) ?” Mereka berkata, “Tidak”, Nabi bersabda, “Tunaikanlah nazarmu, sesungguhnya tidak ada penunaian untuk nazar yang bermaksiat kepada Allah dan apa yang tidak disanggupi anak Adam”[5]

Dalil ini menunjukkan bahwa sembelihan dan nazar untuk Allah سبحانه و تعالى merupakan ibadah sedangkan memalingkannya kepada selain Allah adalah syirik.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/1492-498, Fatwa no. 315 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa’dah 1423H]
_________
Foote Note
[1] Imam Ahmad I/96, 129. Muslim dengan Syarah Nawawi VII/36. Nasai IV/88,89 dan Tirmidzi III/366.
[2] Lihat Hadits Riwayat Imam Ahmad III/295, 399. Muslim dengan Syarah Nawawi VII/37. Tirmidzi III/368. Abu Dawud III/552. Nasai IV/86,87. Ibnu Majah I/498
[3] Muslim dengan syarah Nawawi II/21,22. Abu Dawud I/677. Tirmidzi VI/407. Nasai VIII/111. Ibnu Majah II/230. Abdu bin Humaid di dalam Al-Muntakhib II/74.
[4] Hadits Riwayat Ahmad VI/36. Bukhari VII/233,234. Abu Dawud III/593. Tirmidzi IV/104. Nasai VII/17. Ibnu Majah I/687 dan Darimi II/184
[5] Hadits Riwayat Abu Dawud III/607 dan Baihaqi di dalam Sunan X/73

Hukum Meminta Bantuan Kepada Orang-Orang Kafir


[A]. Dalam Bidang Bisnis Atau Pekerjaan

Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkanmu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi …” [Ali-Imran : 118]

Imam Baghawi dalam tafsirnya menjelaskan, “Janganlah engkau menjadikan orang-orang non muslim sebagai wali, orang kepercayaan atau orang-orang pilihan, karena mereka tidak segan-segan melakukan apa-apa yang membahayakanmu”.

Syaikh Ibnu Taimiyah mengatakan, “Para peneliti mengetahui bahwa orang-orang ahli dzimmah dari Yahudi dan Nahsrani mengirim berita kepada saudara-saudara seagamanya tentang rahasia-rahasia orang Islam. Di antara bait-bait yang terkenal adalah.

“Setiap permusuhan dapat diharapkan kasih sayangnya,
kecuali permusuhan orang yang memusuhi karena agama”

Karena itulah mereka dilarang memegang jabatan yang membawahi orang-orang Islam dalam bidang pekerjaan, bahkan mempekerjakan orang Islam yang kemampuannya masih di bawah orang kafir itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi umat Islam dalam agama dan dunia mereka. Sedikit tapi dari yang halal diberkati Allah, sedangkan banyak tapi dari yang haram dimurkai Allah. [1].

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan.

[1]. Tidak boleh memakai orang kafir untuk kedudukan yang membawahi orang-orang Islam, atau yang memungkinkan dia mengetahui rahasia-rahasia umat Islam, misalnya para menteri atau para penasihat, karena Allah berfirman.

“Artinya : Janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan …” [Ali-Imran : 118]

Atau juga diangkat menjadi pegawai pemerintahan di daerah negara Islam

[2]. Diperbolehkan mengupah orang-orang kafir untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan sampingan yang tidak menimbulkan suatu bahaya dalam politik negara Islam, umpamanya menjadi guide (penunjuk jalan), pemborong konstruksi bangunan, proyek perbaikan jalan, dan sejenisnya dengan syarat tidak ada orang Islam yang mampu untuk itu. Karena baginga Nabi صلی الله عليه وسلم dan Abu Bakar رضي الله عنه pernah mengupah seorang laki-laki musyrik dari Bani Ad-Diil sebagai penunjuk jalan ketika hijrah ke Madinah. [Hadits Riwayat Al-Bukhari]

[B]. Dalam Urusan Perang
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Dan yang benar adalah dibolehkan, apabila diperlukan dalam keadaan darurat, juga bila orang yang dimintai pertolongan dari mereka itu dapat dipercaya dalam masalah jihad.

Ibnul Qayyim berkata tentang manfaat perjanjian Hudaibiyah : ‘Di antaranya, bahwa meminta bantuan kepada orang musyrik yang dapat dipercaya dalam hal jihad adalah diperbolehkan ketika benar-benar diperlukan, dan pada orang (musyrik) itu juga terdapat maslahah yaitu dia dekat dan mudah untuk bercampur dengan musuh dan dapat mengambil kabar dan rahasia mereka. [2]

Juga diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat. Imam Zuhry meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah صلی الله عليه وسلم meminta pertolongan kepada orang-orang Yahudi dalam perang Khaibar (tahun 7H), dan Sofyan bin Umaiyah ikut serta dalam perang Hunaian padahal ia pada saat itu musyrik. Termasuk darurat misalnya jumlah orang-orang kafir lebih banyak dan sangat ditakutkan, dengan syarat dia berpandangan baik terhadap kaum muslimin. Adapun jika tidak diperlukan maka tidak dibolehkan meminta bantuan kepada mereka, karena orang kafir itu sangatlah dimungkinkan berkhianat dan bisa jadi menjadi senjata makan tuan, oleh karena buruknya hati mereka. Tapi yang tampak dari ucapan Syaikh Ibnu Taimiyah adalah boleh meminta pertolongan kepada mereka secara mutlak. [3]

[Disalin dari kitab At-Tauhid Lish Shaffil Awwal Al-Aliy, edisi Indonesia Kitab Tauhid, Penulis Syaikh Dr Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerjemah Agus Hasan Bashori, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note.
[1]. [Majmu Fatawa 28/646 dengan nukilan bebas]
[2]. Zadul Ma’ad, 3/301, Tahqiq Syu’aib Dan Abdul Qodir Arna’uth
[3]. Lihat Majmu Fatawa 28/624-643

Suara Wanita: Aurat atau Bukan?


Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat. Apakah ini benar?

Jawaban:
Wanita adalah tempat memenuhi kebutuhan laki-laki, mereka cenderung kepada wanita karena dorongan syahwat, jika wanita melagukan perkataannya maka akan bertambah fitnah. Karena itu Allah memerintahkan kepada kaum mukmin, apabila mereka hendak meminta sesuatu kepada wanita hendaknya dari balik tabir, Allah سبحانه و تعالى berfirman,

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." (Al-Ahzab: 53).

Allah juga melarang kaum wanita berlemah lembut dalam berbicara dengan kaum laki-laki agar tidak timbul keinginan orang yang di dalam hatinya ada penyakit, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya,

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya." (Al-Ahzab: 32).

Begitulah yang diperintahkan walaupun saat itu kaum muk-min sangat kuat keimanannya, maka lebih-lebih lagi di zaman sekarang, di mana keimanan telah melemah dan sedikit orang yang berpegang teguh dengan agama. Maka hendaknya anda tidak sering-sering berbaur dengan kaum laki-laki yang bukan mahram, sedikit bicara dengan mereka kecuali karena keperluan mendesak dengan tidak lemah lembut dalam berbicara.

Dengan begitu anda tahu bahwa suara wanita yang tidak disertai dengan lemah lembut bukanlah aurat, karena kaum wanita pada masa Nabi صلی الله عليه وسلم biasa berbicara dengan beliau, mena-nyakan berbagai perkara agama mereka, demikian juga mereka berbicara dengan para sahabat رضي الله عنهم mengenai hal-hal yang mereka butuhkan, namun hal itu tidak diingkari. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.

Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Lajnah Da'imah, hal. 209. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Pertanyaan:
Apa hukumnya laki-laki mendengarkan suara wanita yang bukan mahramnya di televisi atau sarana komunikasi lainnya?

Jawaban:
Suara wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mah-ramnya, demikian pendapat yang benar. Karena itu, wanita tidak boleh bertasbih (mengucapkan "Subhanallah") seperti laki-laki ketika mendapati imamnya keliru dalam shalatnya, tapi cukup dengan menepukkan tangan. Wanita juga tidak boleh mengumandangkan adzan yang umum yang biasanya diserukan dengan suara keras. Ia juga tidak boleh mengeraskan suaranya saat membaca talbiyah dalam pelaksanaan ihram kecuali sebatas yang terdengar oleh rekan-rekannya sesama wanita.

Namun sebagian ulama membolehkan berbicara dengan laki-laki sebatas keperluan, seperti menjawab pertanyaan, tapi dengan syarat terjauhkan dari hal yang mencurigakan dan aman dari kemungkinan menimbulkan syahwat, hal ini berdasarkan firman Allah,

"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya." (Al-Ahzab: 32).

Karena penyakit syahwat zina kadang bercokol di dalam hati ketika mendengar kelembutan perkataan wanita atau ketundukannya, sebagaimana yang biasa timbul antara suami isteri dan sebagainya. Karena itu, wanita boleh menjawab telepon sebatas keper-luan, baik wanita itu yang memulai menghubungi atau menjawab penelepon, karena yang seperti ini termasuk kategori terpaksa.
Rujukan:
Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 211. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.

Etika Berbeda Pendapat


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Syaikh yang terhormat, banyak perbedaaan pendapat yang terjadi di antara para aktivis dakwah yang menyebabkan kegagalan dan sirnanya kekuatan. Hal ini banyak terjadi akibat tidak mengetahui etika berbeda pendapat. Apa saran yang Syaikh sampaikan berkenan dengan masalah ini ?

Jawaban.
Yang saya sarankan kepada semua saudara-saudara saya para ahlul ilmi dan praktisi dakwah adalah menempuh metode yang baik, lembut dalam berdakwah dan bersikap halus dalam masalah-masalah yang terjadi perbedaan pendapat saat saling mengungkapkan pandangan dan pendapat. Jangan sampai terbawa oleh emosi dan kekasaran dengan melontarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas dilontarkan, yang mana hal ini bisa menyebabkan perpecahan, perselisihan, saling membenci dan saling menjauhi. Seharusnya seorang da'i dan pendidik menempuh metode-metode yang bermanfaat, halus dalam bertutur kata, sehingga ucapannya bisa diterima dan hati pun tidak saling menjauhi, sebagaimana Allah سبحانه و تعالى berfirman kepada NabiNya صلی الله عليه وسلم.

"Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu" [Ali-Imran : 159]

Allah berfirman kepada Musa dan Harun ketika mengutus mereka kepada Fir'aun.

"Artinya : Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut" [Thaha : 44]

Dalam ayat lain disebutkan.

"Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik" [An-Nahl : 125]

Dalam ayat lain disebutkan.

"Artinya : Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka" [Al-Ankabut : 46]

Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya, tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu kecuali akan mengindahkannya, dan tidaklah (kelembutan itu) luput dari sesuatu kecuali akan memburukkannya" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Birr wash Shilah : 2594]

Beliaupun bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak terdapat kelembutan padanya, maka tidak ada kebaikan padanya" [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Birr wash Shilah : 2592]

Maka seorang da'i dan pendidik hendaknya menempuh metode-metode yang bermanfaat dan menghindari kekerasan dan kekasaran, karena hal itu bisa menyebabkan ditolaknya kebenaran serta bisa menimbulkan perselisihan dan perpecahan di antara sesama kaum muslimin. Perlu selalu diingat, bahwa apa yang anda maksudkan adalah menjelaskan kebenaran dan ambisi untuk diterima serta bermanfaatnya dakwah, bukan bermaksud untuk menunjukkan ilmu anda atau menunjukkan bahwa anda berdakwah atau bahwa anda loyal terhadap agama Alah, karena sesungguhnya Allah mengetahui segala yang dirahasiakan dan yang disembunyikan. Jadi, yang dimaksud adalah menyampaikan dakwah dan agar manusia bisa mengambil manfaat dari perkataan anda. Dari itu, hendaklah anda memiliki faktor-faktor untuk diterimanya dakwah dan menjauhi faktor-faktor yang bisa menyebabkan ditolaknya dan tidak diterimanya dakwah.

[Majmu' Fatawa Wa Maqalat Mutanawwiah, Juz 5, hal.155-156, Syaikh Ibnu Baz]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 198-200 Darul Haq]

8/15/2013

Jika Wanita Pernah Memiliki Dua Suami


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita pernah memiliki dua orang suami di dunia, siapa di antara keduanya yang menjadi suaminya di akhirat ? Allah menyebutkan "istri-istri" bagi kaum laki-laki, namun tidak pernah menyebutkan adanya "suami-suami" bagi kaum wanita. Kenapa ?

Jawaban.
Jawabannya dapat diambil dari keumuman firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Fushilat : 31-32]

"Artinya : Di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya" [Az-Zukhruf : 71]

Seorang wanita, jika ia termasuk ahli jannah dan belum pernah menikah atau suaminya menjadi ahli naar, maka ketika ia telah masuk surga disanapun terdapat kaum laki-laki yang belum pernah menikah di dunia. Mereka akan mendapatkan pasangan dengan bidadari dan juga pasangan dengan wanita gadis dari dunia jika mereka mau.

Demikian juga dengan wanita yang belum pernah memiliki suami atau punya suami di dunia namun tidak ikut masuk jannah bersamanya, maka jika ia ingin berpasangan, ia akan memperoleh apa yang ia inginkan sesuai dengan keumuman ayat diatas.

Saya belum pernah mendapatkan nash yang secara khusus mempersoalkan masalah ini. Hanya Allah saja yang tahu.


[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]
Kategori: Fatawa 'Arkanil Islam
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Minggu, 28 Maret 2004 07:14:56 WIB

Isteri Meminta Talak Karena Suami Pemabuk


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang wanita telah menikah dengan seorang laki-laki berakhlak mulia dan berkecukupan hanya saja dia suka minum khamr. Saya tanyakan masalah ini kepada seseorang dan saya disarankan minta cerai, tetapi saya mengalami kesulitan yang sangat berat untuk berpisah dengannya, sebab anak saya sudah banyak, dan tidak ada yang memberi nafkah hidup kecuali dia, saya tidak mempunyai tempat tinggal, orang tua atau saudara. Suami saya adalah tempat saya berteduh, satu-satunya harapan saya adalah semoga suami saya mendapat petunjuk. Sebetulnya suami saya seorang yang baik, senang bersedekah kepada orang miskin, senang menolong orang yang sedang kesusahan hanya saja tidak bisa meninggalkan khamr?

Jawaban
Saya ingin menyarankan kepada sang suami agar bertaubat kepada Allah dan berhenti minum khamr. Sesungguhnya meminum khamr adalah perbuatan yang diharamkan oleh Al-Qur’an, hadits dan ijma’ para ulama. Allah سبحانه و تعالى berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah  perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kami lantaran (meminum) khamr (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” [Al-Maidah : 90-92]

Dan Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram”.

Seluruh umat Islam sepakat bahwa khamr adalah minuman yang diharamkan secara baku dan tidak ada perbedaan di antara para ulama, sehingga sebagian ulama mengatakan bahwa haramnya khamr termasuk masalah agama yang diketahui tanpa menggunakan dalil. Sehingga mereka mengatakan bahwa barangsiapa yang mengingkari haramnya khamr sedang dia hidup di tengah masyarakat, maka dia dianggap kafir dan wajib disuruh bertaubat, bila tidak mau bertaubat, maka harus dibunuh.

Saya menyarankan kepada anda agar berhenti minum khamr dan minumlah minuman yang telah dihalalkan Allah sebab khamr adalah pangkal keburukan dan kunci dari segala macam kejahatan. Sangat mudah untuk meninggalkan minuman keras bagi orang yang telah diberi petunjuk Allah dan berketetapan hati serta bersungguh-sungguh.

Tentang hidup berkeluarga dengan suami tersebut boleh sebab peminum khamr dalam hukum Islam tidak kafir, tetapi sebaiknya anda tetap bersabar dan terus memberi nasihat kepada suami anda, semoga Allah memberi petunjuk kepadanya.

Jika menghindar tidur bersama suami bisa merubah sikapnya, maka boleh anda menempuh cara tersebut, tetapi bila tindakan tersebut tidak bisa merubah kebiasaan buruk suami anda, maka anda harus tetap tidur bersama suami anda, sebab tidak ada alasan secara syar’i yang menghalangi anda untuk tidur bersamanya.

[Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 86]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

Isteri Meminta Talak Karena Suami Meninggalkan Shalat


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Suami saya meninggalkan shalat dan saya tahu bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, sementara saya sangat mencintainya dan kami keluarga hidup bahagia karena telah dikaruniai anak. Saya sering menasehatinya, akan tetapi dia selalu mengatakan : “suatu saat nanti saya akan mendapat petunjuk” Apa hukumnya jika saya meneruskan pernikahan tersebut?

Jawaban
Tidak boleh seseorang bertahan terhadap suami yang meninggalkan shalat karena dia mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Maka dilarang bagi istri mempertahankan hidup bersama seorang suami yang telah dianggap kafir, berdasarkan firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” [Al-Mumtahanah : 10]

Dalam ayat di atas, wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir dan begitu pula sebaliknya, dengan demikian, sebaiknya wanita tersebut segera meninggalkan suaminya ini dan segera pisah sebab suami tersebut sudah tidak halal baginya. Mengenai cinta dan kemesraan hidup yang telah dijalani bersama suaminya, apabila mengetahui bahwa suami tersebut sudah tidak halal lagi baginya dan sudah menjadi orang lain, maka cinta dan kemesraan itu akan hilang dengan sendirinya sebab kecintaan seorang mukmin hanyalah kepada Allah, dan aturan Allah di atas segala-galanya. Setelah itu laki-laki tersebut tidak berhak menjadi wali bagi anak-anaknya, karena wali bagi seorang muslim harus beragama Islam.

Sebaiknya wanita tersebut selalu memberi nasehat kepada suaminya agar kembali ke jalan kebenaran dan melepas baju kekafiran serta segera menunaikan shalat sebaik mungkin dengan disertai amal shalih. Apabila suami tersebut bertetap hati dan bersungguh-sungguh pasti Allah akan memudahkan semuanya, sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah” [Al-Lail : 5-7]

Dan saya nasehatkan kepada sang suami agar bertaubat kepada Allah agar istri dan anak-anaknya tetap hidup bersamanya, bila tidak bertaubat, maka akan kehilangan istri dan anak-anaknya serta tidak dianggap kewaliannya.

[Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 89]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]

8/14/2013

Bolehkah Zakat Perusahaan Dibayarkan Kepada Para Karyawannya


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di antara karywan sebuah perusahaan komersil, ada yang berhak menerima zakat. Bagaimana hukum memberikan zakat perusahaan kepada mereka ?

Jawaban.
Jika para karyawan tersebut kaum muslimin yang fakir, maka tidak mengapa membayarkan zakat kepada mereka, tapi sekedar hak mereka, tidak boleh dijadikan sebagai gaji atau upah kerja, dan tidak boleh juga dimaksudkan untuk membangkitkan ke ikhlasan mereka atau agar mereka betah bekerja. Akan lebih baik bila penyerahannya dilakukan secara tersembunyi, atau melalui pihak ketiga sehingga para karyawan penerima itu tidak menyadari bahwa zakat itu berasal dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini untuk menepis keraguan. Wallahu a'lam.


Pertanyaan.
Konon salah seorang karyawan saya mempunyai hutang. Bolehkah saya membantunya dengan zakat harta saya ?

Jawaban.
Ia boleh menerima zakat harta anda, dengan syarat ia memang tidak mampu melunasinya dan penghasilannya (upahnya) setelah dialokasikan untuk menafkahi kelaurganya tidak ada lebihnya yang cukup untuk melunasi hutang tersebut. Lain dari itu, anda pun dengan itu tidak boleh bermaksud untuk memotivasinya dalam bekerja atau untuk menumbuhkan keikhlasannya bekerja pada anda serta dengan tidak mengurangi gaji/upahnya dan tidak melebihi yang dibutuhkannya. Untuk itu, terserah anda. Wallahu a'lam

[Fatawa Al-Lu'lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 141]


[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 268 Darul Haq]

Menunaikan Ibadah Haji Dengan Hutang Atau Kredit


Pertanyaan:
Ada sebagian orang yang berhutang uang kepada perusahaan dan pembayarannya dikredit melalui potongan gaji, hal itu ia lakukan supaya dapat pergi haji. Bagaimana menurut Syaikh?

Jawaban:
Menurut pengetahuan saya, hendaknya ia tidak melakukan hal itu, sebab seseorang tidak wajib menunaikan ibadah haji jika ia sedang menanggung hutang. Lalu bagaimana halnya dengan berhutang untuk menunaikan ibadah haji?! Maka saya berpandangan, jangan berhutang untuk menunaikan ibadah haji, karena ibadah haji dalam kondisi seperti itu hukumnya tidak wajib atasnya, seharusnya ia menerima rukhshah (keringanan) dari Allah سبحانه و تعالى dan kemurahan rahmatNya dan tidak memaksakan diri dengan berhutang yang ia sendiri tidak tahu kapan dapat melunasinya, bahkan barangkali ia mati dan belum sempat menunaikan hutangnya. Lalu jika begitu ia menanggung beban hutang selamalamanya.

Rujukan:
Fatawa nur 'alad darb: Ibnu Utsaimin, jilid 1, hal. 277.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Bagaimana Menjalankan Puasa Enam Hari Bulan Syawal


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa cara yang paling baik dalam menjalankan puasa enam hari bulan Syawal ?

Jawaban
Cara yang paling utama adalah berpuasa pada enam hari awal bulan syawal sesudah hari Idul Fithri secara langsung, berturut-turut sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama, karena cara itu lebih maksimal dalam mewujudkan pengikutan seperti yang dituturkan dalam hadits, "Kemudian mengikutinya", dan karena cara itu termasuk bersegera menuju kebajikan yang diperintahkan oleh dalil-dalil yang menganjurkannya dan memuji orang yang mengerjakannya, juga hal itu termasuk keteguhan hati yang merupakan bagian dari kesempurnaan seorang hamba Allah, sebab kesempatan tidak selayaknya dibiarkan lewat percuma ; karena seseorang tidak tahu apa yang dihadapkan kepadanya di kesempatan yang kedua atau akhir perkara.

Inilah yang saya maksudkan dengan bersegera dalam beramal dan cepat-cepat mengambil kesempatan, sebaiknya seseorang menjalankannya dalam segala urusannya di kala kebenaran telah jelas nampak padanya.


PUASA ENAM HARI BULAN SYAWAL BAGI ORANG YANG PUNYA HUTANG PUASA WAJIB.

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat anda tentang puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang berkewajiban membayar hutang puasa wajib ?

Jawaban
Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.

"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa sepanjang masa"[1]

Adapun jika seseorang masih menanggung hutang puasa lalu dia puasa enam hari, apakah dia boleh mengerjakannya sebelum pelunasan hutang Ramadhan ataukah harus sesudahnya ?

Misalnya : Seorang laki-laki berpuasa Ramadhan sebanyak dua puluh empat hari, masih terhutang atasnya enam hari, apabila dia berpuasa enam hari di bulan Syawal sebelum mengerjakan enam hari puasa pengganti Ramadhan, maka tidak bisa dikatakan : Sesungguhnya dia berpuasa Ramadhan, dan dia mengikutinya dengan enam hari bulan Syawal ; sebab dia tidak dianggap berpuasa Ramadhan kecuali bila dia menyempurnakannya, atas dasar ini maka tidak ditetapkan pahala puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang mengerjakannya padahal dia masih punya tanggungan hutang puasa Ramadhan.

Masalah ini bukanlah termasuk hal diperselisihkan ulama tentang bolehnya puasa nafilah (sunah) bagi orang yang masih memiliki tanggungan puasa wajib, karena perselisihan itu terjadi pada puasa selain enam hari tersebut, sedangkan tentang enam hari yang mengikuti Ramadhan tidak mungkin ditetapkan pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan.


[Disalin dari kitab Majmu' Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Muslim, Kitab Shiyam, Bab Disukainya puasa enam hari bulan Syawal (1164)

Pelunasan Hutang Dan Menunda-Nunda Pembayaran Hutang


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang mampu? Mohon penjelasan rinci.

Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda hutang. Yaitu penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang wajib di tunaikan. Yang demikian itu sesuai dengan apa yang ditegaskan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah disepakati] [1]

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?

Jawaban
Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه dari Nabi صلی الله عليه وسلم, dimana beliau bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [Kesahihannya telah disepakati]

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada hutangnya.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan para shahabatnya.


PELUNASAN HUTANG

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mempunyai hutang dan dia bermaksud untuk melunasinya, tetapi dia tidak bisa menjumpai orang-orang yang menghutanginya, ada diantaranya yang sudah meninggal, ada yang pindah ke luar negeri dan tidak pernah kembali lagi ke negaranya, dan ada juga diantaranya yang lupa sehingga tidak menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya?

Jawaban
Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yang mempunyai hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras untuk  bisa menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia tidak lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena orang yang dicarinya sudah pindah ke negeri yang tidak diketahuinya atau tidak dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kepada kaum fakir miskin dengan niat untuk pemiliknya.

Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian yang sebenarnya, dan jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, tetapi jika tidak ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yang bersedekah itu akan mendapatkan  pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya tidak lepas tanpa itu.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan para shahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang darinya dengan cara berhutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tidak  juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini?

Jawaban
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak ridha maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarga dan para shahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 12 dari Fatwa Nomor  8859, Pertanyaan ke 15 dari Fatwa Nomor 19637, Pertanyaan ke 2 dari  Fatwa Nomor 2235 dan Pertanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 1894. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note
[1]. HR Malik II/674, Ahmad II/245, 252, 377, 380, 463-465, Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564, Abu Dawud III/460-461 nomor 3345, At-Tirmidzi III/600 nomor 1308, An-Nasa’i VII/316 dan 317 nomor 4688 dan 4691, Ibnu Majah II/803 nomor 2403 Ad-Darimi II/261, Abdurrazzaq VIII/316, 317 nomor 15355 dan 15356, Ibnu Abi Syaibah VII/79, Ibnu Hibban XI/435 dan 487 nomor 5053 dan 5090, Ath-Thahawi di dalam kitab Al-Musykil II/412 dan VII/176-178 nomor 951-953, 2752, 2753, Al-Qudha’i I/60, 61 nomor 42, 43, Ibnul Jarud II/155 nomor 560, Al-Baihaqi VI/70, Al-Baghawi VIII/210 nomor 2152.

Hutang Tidak Menghalangi Zakat


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada seorang yang berjualan barang-barang dagangan dengan cara mengambil barang-barang tersebut di sebuah perseroan asing secara kredit (hutang). Ketika barang-barang tersebut sudah mencapai haul (sudah tiba saatnya di zakati), dia masih punya hutang kepada perseroan tersebut dalam jumlah yang sangat besar, tapi belum jatuh tempo. Beberapa hari sebelum haulnya tiba, dia melunasi seluruh hutangnya dengan niat agar dia tidak membayar zakat dari hutang tersebut. Berdosakah niat yang ia lakukan tersebut ?

Bagaimana cara pembayaran zakatnya apabila saat jatuh haul :
[1]. Jumlah seluruh barang dagangan yang disimpan sebesar 200.000 real
[2]. Jumlah hutang 300.000 real
[3]. Jumlah piutang 200.000 real
[4]. Uang simpanan di bank sebanyak 100.000 real
Apabila dia menunda pembayaran hutang tersebut sampai akhirnya tiba saat haul, lalu dia membayar hutangnya dengan uang simpanannya sendiri (bukan dengan uang hasil penjualan barang-barang terebut). Apakah pembayaran hutang tersebut bisa dianggap sebagai zakat ?

Jawaban
Orang yang membayar hutang sebelum hutang tersebut tiba masa haulnya, maka dia tidak wajib membayar zakatnya dan hal itu diperbolehkan. Khalifah Utsman bin Affan رضي الله عنه pernah memerintahkan kepada orang yang berhutang agar membayar hutangnya sebelum hutang tersebut mencapai haul. Begitu juga orang yang berhutang boleh menyegerakan membayar sebagian hutangnya setelah jatuh tempo. Ini merupakan pendapat yang paling shahih diantara pendapat para ulama. Karena hal ini mengandung maslahat (kebaikan) bagi orang yang berhutang dan yang berpiutang, serta hal itu jauh dari riba.

Adapun barang-barang dagangan yang berada di tangan anda, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya apabila sudah sampai haul. Begitu juga tabungan anda yang berada di bank, anda wajib menzakatinya ketika tabungan tersebut sudah mencapai haul. Sedangkan harta anda yang berada di tangan orang lain (piutang) maka hal ini masih membutuhkan perincian lebih lanjut : Apabila anda masih mempunyai harapan bahwa harta tersebut akan kembali ke tangan anda, maka anda wajib menzakatinya apabila sudah sampai haul, karena harta tersebut tidak ubahnya seperti uang yang anda tabung di bank atau di tempat lain. Tetapi apabila anda tidak mempunyai harapan untuk mendapatkan harta tersebut misalnya karena yang berhutang mengalami kebangkrutan, maka dalam hal ini anda tidak wajib menzakatinya. Demikianlah pendapat yang shahih di antara pendapat para ulama.

Sebagian ulama dalam hal ini berpendapat bahwa dia wajib menzakati piutangnya selama satu kali haul saja. Ini adalah pendapat yang bagus karena pendapat ini mengandung kehati-hatian akan tetapi hal ini tidak wajib, karena zakat itu merupakan kelebihan (dari suatu harta). Oleh karena itu tidak wajib zakat terhadap suatu harta yang belum diketahui apakah harta tersebut masih ada atau sudah hilang, misalnya seperti harta yang berada di tangan orang yang mengalami kebangkrutan atau dicuri orang, atau hilang atau binatang ternak yang tersesat dan lain-lain.

Adapun hutang yang menjadi tanggungan anda, maka anda harus mengeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai haul, demikianlah pendapat yang lebih shahih dari para ulama. Dan harta (hutang) yang berada di tangan anda yang akan anda serahkan kepada orang yang berpiutang, lalu harta tersebut mencapai haul sebelum anda serahkan kepada orang yang berpiutang, maka harta tersebut masih harus dizakati dan anda-lah yang wajib mezakatinya. Karena harta tersebut telah mencapai haul ketika masih berada di tangan anda. Dan Allah tempat meminta tolong


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan - Solo]

Bila Warisan Tidak Mencukupi Untuk Membayar Hutang


Di dalam kehidupan sehari-harinya seseorang tidak terlepas dari beban dan tanggungan. Di antara tanggungan yang mungkin menimpanya ialah hutang. Terutama ketika kondisi yang mendesak dan amat membutuhkan, atau kondisi-kondisi lainnya. Baik hutang tersebut terkait dengan hak manusia ataupun yang terkait dengan hak Allah. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur masalah ini, sebagaimana telah tertuang dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم.

Adapun yang terkait hak manusia, Rasulullah صلی الله عليه وسلم sendiri pernah berhutang. Seperti pernah diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

“Artinya : Bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga pembayaran dibelakang (hutang) dan memberi jaminan dengan baju besi milik beliau” [Hadits Riwayat Bukhari 2386 –Fathul Bari- dan Muslim 1603]

Hadits tersebut menunjukkan adanya dalil bolehnya bermuamalah dengan ahli dzimmah (kafir dzimmi), dan boleh memberi suatu jaminan untuk hutang di saat mukim.[1]

Meski Nabi صلی الله عليه وسلم berhutang, beliau صلی الله عليه وسلم adalah orang yang senantiasa ingin bersegera dalam membayar hutangnya dan melebihkan pembayarannya. Jabir رضي الله عنه mengisahkan.

“Artinya : Aku mendatangi Nabi صلی الله عليه وسلم ketika beliau di Masjid –Mis’ar (perawi dalam sanad) berkata : Saya kira ia menyebut waktu Dhuha-. Lalu Nabi صلی الله عليه وسلم memiliki hutang kepadaku. Maka beliau melunasinya dan memberiku tambahan”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2394 –Fathul Bari- dan Muslim 715]

Demikianlah seharusnya setiap muslim mencontoh Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Sehingga, hutang yang menjadi tanggungan diri seorang muslim, hendaknya segera ditunaikan bila telah memiliki harta yang dapat untuk melunasinya, tidak mengulur-ulurnya, karena hal itu termasuk bentuk kezhaliman. Hutang ini tetap akan menjadi tanggungannya, sampai ia mati sekalipun. Jika belum dilunasi, maka ruhnya akan tergantung sampai terlunasi hutangnya tersebut. Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah kezhaliman” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564]

Beliau صلی الله عليه وسلم juga bersabda.

“Artinya : Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 6779]

Nabi صلی الله عليه وسلم pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa رضي الله عنه menuturkan.

“Artinya : Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi صلی الله عليه وسلم seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?”, Mereka menjawab, “Ya” maka beliau صلی الله عليه وسلم berkata, “Shalatilah teman kalian ini oleh kalian”. Abu Qatadah berkata, “Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya”, maka beliau pun mau menyalatinya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 –Fathul Bari-]

Jadi, jika seseorang meninggal, di antara hak yang harus ditunaikan sebelum dilakukan pembagian warisan dari harta yang ditinggalkan untuk para ahli warisnya ialah melunasi hutang-hutang si mayit bila ia meninggalkan hutang, baik hutang yang terkait dengan hak Allah maupun hak manusia. Meskipun ketika melunasi hutang-hutangnya tersebut sampai menghabiskan seluruh harta yang ditinggalkannya. [2]

Akan tetapi, jika harta si mayit tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutangnya, maka apa yang harus dilakukan ?

[1]. Jika hutang-hutangnya berkaitan dengan hak manusia, maka dibolehkan bagi wali mayit untuk meminta pengampunan dari para pemilik harta hutang atas hutang-hutang si mayit kepada mereka, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini terisyaratkan dalam kisah yang dialami oleh Jabir رضي الله عنه ketika ayahnya terbunuh di medan perang Uhud, sementara ia menanggung hutang. Dia meminta kepada para pemilik harta hutang untuk membebaskan sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak dan tetap berkeinginan untuk mengambil hak mereka. Akhirnya Jabir رضي الله عنه mendatangi Nabi صلی الله عليه وسلم (dan memintanya menyelesaikan masalah tersebut), maka Nabi صلی الله عليه وسلم meminta kepada mereka agar mau meneriman kurma-kurma yang ada di kebun Jabir رضي الله عنه sebagai pembayarannya, dan menghalalkan (membebaskan) sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak. [Lihat Shahih Al-Bukahri, hadits 2395 dan 2405 – Fathul Bari]

Dari kisah diatas terdapat dalil, bahwa wali mayit boleh meminta kepada para pemilik harta hutang untuk mebebaskan hutang-hutang si mayit. Dan pemilik harta, boleh membebaskan sebagian atau seluruh hutang si mayit, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Baththal dan Ibnu Munayyir. [Lihat Fathul Bari, 3/73]

Dan dari kisah diatas, juga terpahami bahwa bila si mayit tidak memiliki harta yang cukup untuk melunasi hutang-hutangnya, maka dilunasi oleh walinya, atau kerabatnya. Sebagaimana juga disebutkan dalam hadits yang dituturkan Sa’ad bin Athwal رضي الله عنه, ketika Nabi صلی الله عليه وسلم mengatakan kepadanya.

“Artinya : Sesungguhnya saudaramu tertahan (ruhnya) karena hutangnya, maka lunasilah hutangnya”. Kemudian Sa’ad berkata, “Wahai Rasulullah. Aku telah melunasi semuanya, kecuali dua dinar yang diakui oleh seorang wanita, sementara dia tidak punya bukti”. Maka Nabi صلی الله عليه وسلم berkata, “Berilah dia, karena dia berhak” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, 2433, Ahmad 5/7 dan Al-Baihaqi 10/142. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah] [3]

[2]. Namun, jika tidak ada seorangpun dari keluarga atau kerabat mayit yang bisa melunasi hutang-hutangnya, maka negara atau pemerintah yang menanggung pelunasan hutangnya, [4] diambilkan dari Baitul Mal.

Dikatakan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم.sebagai pemimpin kaum muslimin.

“Artinya : Aku lebih berhak menolong kaum Mukminin dari diri mereka sendiri. Jika ada seseorabng dari kaum Mukminin yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku yang akan melunasinya…” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2298 –Fathul Bari- dan Muslim 1619 dari Abu Haurairah رضي الله عنه]

Maksud Nabi صلی الله عليه وسلم ialah, akan melunasinya dari harta Baitul Mal, yang terdiri dari ghanimah (harta rampasan perang), jizyah (dari orang kafir yang berada dalam naungan kaum Muslimin), infak atau shadaqah serta zakat. [5]

Sebagiamana yang dipahami dari pekataan Nabi صلی الله عليه وسلم kepada Jabir رضي الله عنه (di saat ia tidak mampu melunasi hutang-hutang ayahnya yang wafat dalam keadaan meninggalkan hutang).

“Artinya : Kalaulah telah datang harta (jizyah) dari Bahrain, niscaya aku memberimu sekian dan sekian” [Hadits Riwayat Al-Bukahri 2296 –Fathul Bari- dan Muslim 2314]

Dan jika negara atau pemerintah tidak menanggungnya, kemudian ada diantara kaum Muslimin yang siap menanggungnya, maka hal itu dibolehkan sebagaimana kandungan hadits Salamah bin Al-Akwa رضي الله عنه di atas. Hal itu memberi pelajaran bahwa mayit dapat memperoleh dengan dilunasinya hutang-hutangnya, meskipun oleh selain anaknya. Dengan demikian berarti akan membebaskannya dari adzab. [6]

Berbeda halnya dengan shadaqah, karena si mayit bisa memperoleh manfaat dan pahala dari shadaqah atas nama dirinya yang dilakukan oleh anaknya saja. Sebab anak merupakan hasil usaha orang tua, sebagaimana dalam firman Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Dan bahwasanya, seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” [An-Najm : 39]

Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya, sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang ialah dari hasil usahanya sendiri. Dan anaknya, termasuk dari hasil usahanya” [Hadits Riwayat Abu Dawud 3528, An-Nasa’i 4449 dan 4451, At-Tirmidzi 1358 –dengan lafazh jamak-  Ibnu Majah 2137. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami 2208 dan tahqiq Misykatul Mashabih 2770] [7]

[3]. Jika hutang si mayit berkaitan dengan hak Allah seperti nadzar haji, maka wajib ditunaikan oleh si mayit dengan harta si mayit bila mencukupi. Sedangkan bila harta si mayit tidak mencukupi ketika wafatnya, maka ditanggung oleh walinya yang akan menghajikan untuk si mayit, sebagaimana kandungan dari hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه, bahwa pernah ada seorang wanita dari bani Juhainah datang kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan berkata :

“Artinya : Sesungguhnya ibuku telah bernadzar haji, tetapi belum berhaji sampai meninggalnya, apakah aku harus menghajikan untuknya?” Nabi صلی الله عليه وسلم menjawab, “Ya, hajikanlah untuknya. Bukankah jika ibumu menanggung hutang maka kamu yang akan melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852- Fathul Bari]

[4]. Jika ia memiliki hutang yang berkaitan dengan hak Allah dan hak manusia, manakah yang lebih dahulu ditunaikan?

Dalam permasalahan ini, para ulama berbebda pendapat dalam tiga kelompok.[8]

Pertama : Harta si mayit yang ada dibagikan untuk hutang-hutang tersebut dengan masing-masing mendapat jatah bagian berdasarkan nisbah (prosentase), seperti pada kejadian seorang yang mengalami kebangkrutan, pailit (muflis), (yaitu) ketika dia menanggung hutang-hutang yang melampaui harta miliknya. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hambali.

Kedua : Diutamakan hutang-hutang yang berkait dengan hak manusia, dengan mempertimbangkan oleh sifat asal manusia yang bakhil (tidak memaafkan). Adapun hak Allah dibangun atas dasar sifat Allah yang suka memaafkan. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanafi dan Maliki.

Ketiga : Yang benar adalah diutamakan hak Allah daripada hak manusia, berdasarkan keumuman hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه di atas, yaitu ketika Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda.

“Artinya : Tunaikan hak Allah, karena hak Allah lebih utama untuk ditunaikan” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 1852 –Fathul Bari-] [9]

Pendapat ketiga ini merupan pendapat ulama madzhab Syafi’i. Wallahu a’lam

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

Dahulukan Bayar Hutang atau Bagi Warisan


Pertanyaan:
Saya mewarisi sejumlah harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang puterinya dan dua orang isterinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yang meninggal itu mempunyai banyak hutang, namun para ahli waris yang lain enggan ikut melunasi hutang-hutang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi hutang-hutangnya, karena hutang-hutang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Para ahli waris tidak berhak mendapat bagian warisan kecuali setelah dilunasi hutang-hutang tersebut, karena Allah سبحانه و تعالى telah menyebutkan tentang warisan,

‏يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيمًا
"(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." (An-Nisa': 11).

Karena itu, para ahli waris tidak berhak mendapat apa pun dari harta yang diwariskannya kecuali setelah dilunasi hutang-hutangnya. Jika harta warisan itu telah dibagikan karena mereka tidak tahu, lalu setelah itu mereka tahu, maka masing-masing mereka wajib mengembalikan harta yang telah diterimanya untuk melunasi hutang tersebut. Jika ada yang menolak, maka ia berdosa dan berarti ia telah berbuat aniaya terhadap si mayat dan terhadap pemilik hutang.

Jika anda telah melakukan hal tersebut, yaitu anda berbisnis dengan modal harta yang anda peroleh dari warisan tersebut untuk mengembangkannya agar bisa melunasi hutang-hutang si mayat, maka ini merupakan tindak ijtihad, dan karena ijtihad ini mudah-mudahan anda tidak berdosa. Lain dari itu hendaknya anda bisa melunasi hutang-hutang tersebut dari modal pokok yang diwariskan itu dan dari labanya. Tapi sebenarnya yang anda lakukan itu tidak boleh, karena anda tidak berhak menggunakan harta yang bukan hak anda. Tapi karena itu telah terlanjur anda lakukan dalam rangka ijtihad, mudah-mudahan anda tidak berdosa.

Rujukan:
Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3, hal. 49.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

8/13/2013

pajak penghasilan PPH


Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 132 TAHUN 2000

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak khususnya pajak atas hadiah undian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian;

Mengingat :

1.            Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

2.            Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN.



Pasal 1

Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.

Pasal 3

Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan rekomendasi dari instansi yang terkait.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 3575) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2000

A.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd



MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 15 Desember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



ttd



DJOHAN EFFENDI



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 237







PENJELASAN

ATAS



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 132 TAHUN 2000



TENTANG



PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN



UMUM



Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian apabila orang pribadi atau badan menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah undian, penghasilan tersebut  termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)  huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah undian tersebut perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat bahwa penghasilan berupa hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan, oleh karena itu penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan bersifat final. Pemotongan Pajak Penghasilan tersebut wajib dilakukan oleh semua penyelenggara undian.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Atas hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

Pasal 2

Dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak, penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto nilai hadiah.

Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.

Pasal 3

Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian tersebut.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4040
Incoming search terms:

    pph atas hadiah (43)
    pajak atas hadiah (32)
    perhitungan pajak hadiah (31)
    pph atas hadiah undian (16)
    tarif pajak penghasilan atas hadiah undian pasal 4 ayat 2 2000 (10)
    hitung pajak hadiah (2)
    contoh soal menghitung pajak hadiah (2)
    tarif pajak kupon berhadiah (2)
    contoh perhitungan penghasilan kena pajak atas hadiah undian (2)
    peraturan pajak hadiah terbaru (2)

8/12/2013

kumpulan transistor horisontal




2SD868 2SD2599 1500V 2.5A 50W
2SD869 2SD2599 1400V 3.5A 50W
2SD870 2SD2499 1500V 5A 50W
2SD871 2SD2459 1500V 6A 50W
2SD1425 2SD2599 1500V 2.5A 80W
2SD1426 2SD2599 1500V 3.5A 80W
2SD1427 2SD2499 1500V 5A 80W
2SD1428 2SD2539 1500V 6A 80W
2SD1553 2SD2599 1500V 2.5A 40W
2SD1554 2SD2599 1500V 3.5A 40W
2SD1555 2SD2499 1500V 5A 50W
2SD1556 2SD2539 1500V 6A 50W
2SD2089 2SD2599 1500V 3.5A 40W
2SD2095 2SD2586 1500V 5A 50W
2SD2125 2SD2539 1500V 6A 50W
2SD2253 2SD2638 1700V 6A 50W
2SD2348 2SC5280 1500V 8A 50W
2SD2349 2SC5280 1500V 10A 50W
2SD2428 2SD2553 1700V 8A 200W
2SD2454 2SD2638 1700V 7A 50W


2SD2578 1500V 8A 60W 25 inch
2SD2580 1500V 10A 70W 34 inch
2SD1876 1500V 3A 50W 21 inch
2SD1877 1500V 4A 50W 21 inch
2SD1878 1500V 5A 60W 21 inch
2SD1879 1500V 6A 60W 25 inch
2SD1880 1500V 8A 70W 29 inch
2SD1881 1500V 10A 70W 34 inch


Bu 2506D 1500V 3A 14/21 inch
Bu 2508D 1500V 4.5A 25 inch
Bu 2520D 1500V 6A 29 inch



POLITRON-GM1483  : OSD tidak ada: silahkan buka R723 dan D732

POLITRON-P in P  : Tuning geser dan blanking, OSD bagus: cek tuner (digital 5v) rusak salah
satunya

POLITRON (Regulator TDA8380) :B+ tidak stabil (pum up): naikkan Filter 15v di bagian priner
regulator jadi 2200uf

POLITRON-GM1492:Menual Tuner tidak berhenti: Ganti Trafo AFT dengan E08L

POLITRON (AN5435=TDA3565): Vertikal tidak bisa diam, V.hight tidak maksimal: ganti AN5435
dan R127 (13k)

POLITRON-BB1740:Seolah-olah tuning geser, VIF bagus BI ada terus: cek Transistor Band
switch T708 (BC548)

POLITRON-PN20123K:Protek, distar hidup lalu mati (Vcc bagus): ganti IC 4558 di dekat
penguat Vertikal

POLITRON-GM1490:Phase Horizontal geser (ada garis hitam) hampir ketengah: cek R449 (68) ke
pin 12

POLITRON-LFS1465:Led channel nyala semua, preset tidak berpungsi: cek R18 (10k) di pin 19
(UPC 1363)

POLITRON-PN14123KAG: Tidak bisa star, oscilator horizontal tidak ada, VCC bagus: ganti TDA
8841

POLITRON-Lawas: Garis-garis hitam tebal naik turun baik posisi AV maupun di Channel: ganti
Plyback (FBT)

DIGITEC DM1720A1:tdk dpt menyimpan program saat di search meski travo AFT (9074) dan VIF
(90P3) bagus ganti; D712 zener 5v dekat ic memory MN12C20ID

DIGITEC BLACK BEUTY BB2071:tegangan 300v dan 115v ada, FBT starnya hanya sebentar TEG 12v
u/ ic OSC, horisontal ada tv tetap aja tdk mau star ganti C76;180N di regulator

DIGITEC/POLITRON DM14303:lambat untuk star di sertai gambaq berkedip dan bergoyang serta
menyempitya lebar gambar ganti C518;100/35v, C514;330/d5v, C515;680/560pf, R511;5k ohm/1%,
R517;15k ohm/1%

DIGITEC DM15031A:pertama kali di nyalakan gambar tampak putih polos dng semua tombol panel
tdk berpungsi,terukur tegangan u/ 22v hanya ada 12v sedangkan tegangan 12v hanya terukur
10v ganti; R557; 330 ohm/1watt

POLITRON/DIGITE BLACK BOX SERIES:tv hanya garir vertikal berdiri, dng kondisi komponen
bagian horisontal C 2,2/160v dan R 3k9/2watt putus ganti: C390 ato 47n/250v

POLITRON GRAND MASTER GM1481:gambar tdk sinkron dan tampak logo dari stasiun TV tampak
ditengah dibatasi garis hitam tebal atas bawa ganti; R452; 50k ohm 1/8 watt

POLITRON/ DIGITECy menggunakan IC TDA 8360/61 :kerusakan hanya garis hori sontal mendatar
saja meski ic vertikalnya normal ganti; R401; 2m2 ohm

POLITRON MINI MAX SERIES MX1452G:tv hanya kadang-kadang mau star dn sulit u/ menyala ganti;
C507; 10/50 dengan 47/100v . DIGITEC-DM 172020
OSD thdak keluar; cek T701, T712 (BC547)

DIGITEC-DM 14401
Transistor horisontal dipasang B+ drop: cek C516 (1uf/50v)

DIGITEC-DM14214
Bright,contras tidak berfungsi: cek T303 (BC557) dan horizontal tidal syncron: cek T301
(BC548)

DIGITEC-DM2076
Contras tidak berpungsi: buka pin 25 (TDA 8361) IF bagus: ganti TDA 8361

DIGITEC-DM2142
Blue screen OSD tidak ada: ganti TDA 8361

DIGITEC-DT2082S
Regulator tidak stabil dan tidak bisa di adjust: cek pin 3-14 dari ic TDA 8380 (-/+ 10k)
kalau terlalu rendah berarti short silahkan di ganti

DIGITEC-DM14D031
V.Hold tidak berfungsi (ic,Vcc bagus): cek C302,C303 (47uf/25v) dijalur CV BS/AV

DIGITEC-DM143030
Blanking: cek T712 (BC547) di jalur horizontal syncron

DIGITEC-DM143031
B+ over sampai 250v: cek R510 (1k) di regulator

DIGITEC-DM1452
Blanking: cek T202, T205 dan T305
Bright,Contras membelobor: cek T808
Channel frekuensi tengah sampai atas tidak ada: cek C102 (22n)

DIGITEC-DM1430E
Auto program langsung UHF dan ada tulisan AV 1 atau AV 2: ganti Eprom 93C46 yang asli
AV tidak ada pin 15 dari IC TDA8361 Over sampai 8v seharusnya 3,5v: ganti TDA8361

DIGITEC-DM172020
B+ Over dan tidak bisa di Adjust: cek Transistor Driver Regulator (C3807)

DIGITEC-DM1452GB
Kadang-kadang berwarna kadang juga tidak: ganti elco Filter B+ (4,7uf/160v)
Tes: coba pralel Resistor 10k dh R513 pin 21 di IC TDA8690

Digitec TDA8361:
-Saat pertama on gambar normal, kemudian gambar menciut trus garis horisontal kanan-kiri
kurang, tegangan 8v kurang, cek rangkaian supplynya.
-Gambar kadang-kadang tidak nangkap siaran(teg agc 0),vertikal melipat bagian bawah,lama-
lama kadang normal, C202 22nf agak short (pin 52 IC TDA8361).

Digitec DM142021,MN152451FEL:
-Tegangan vt tak mau jalan, rusak R734 33k.
-Contras tidak fungsi, rusak R345 220k, R436 10k(dari abl).

Digitec super ninja:
Warna hilang, pin21 IC TA8690AN ada r10k trus diseri dgn R10k ke gnd, R10k yang ke gnd
ganti dengan 5k.

Digitec 143031B
-tidak nangkap siaran, Tr303, Tr309
-Osd tak ada, Tr712.

Digitec DN1411M:
Gambar normal suara tidak ada(kresek-kresek), tapi kadang suara normal, rusak ZD 8v pada
pin55 IC STV2286.

Digitec HBM-00-02:
Tidak ada gambar, hanya ada garis arah horisontal pada bagian bawah layar, IC program
rusak.

Digitec ichiban DC1402K:
-Gambar seperti agc terlalu besar.
-Disearching lewat.
-AV in ok.
Rusak c133 2,2/50v, pd pin53ic TDA8841, agc.

PANASONIC GOLDSOUND TC-SERIES
GAMBAR HANYA GARIS VERTIKAL MENDATAR JIKA KONDISI TERANG/NORMAL.TAPI NORMAL JIKA KONDISI
BRIGHT DI REDUPKAN. GANTI R 525 : 120K / 470K

GOLDSTAR SOUNDMAX
TV STANDBY DENGAN POSISI LAMPU LED BERKEDIP-KEDIP.GANTI DIODA RU2K DI DEKAT STR 6707 DENGAN
D IN4007.GANTI PULA C 330ATAU470/35.

GOLDSTAR/LG
TV SERING MATI SENDIRI KE POSISI STANDBY,JIKA POWER REMOTE DI NYALAKAN TV DAPAT KEMBALI
HIDUP.TAPI KEMBALI MATI SETELAH SEKIAN JAM KE POSISI STANDBY.GANTI ELCO DRIVER HOR
10UF/100V

CRYSTAL
TV HANYA STANDBY TANPA TAHU PENYEBABNYA. GUNAKAN REMOTE,TEKAN TOMBOL POWER PADA REMOTE DAN
TOMBOL OK BERSAMAAN DAN TAHAN HINGGA TV DAPAT START DENGAN SENDIRINYA.

PHILLIPS GR1225

TV LAMBAT UNTUK START.TERDENGAR SUARA MENCUIT PADA FBT.KEMUDIAN TIMBUL GAMBAR TAMPAK GELAP
DENGAN DI SERTAI GARIS -GARIS HORISONTAL.DI SUSUL KEMUDIAN SUARA YG BELAKANGAN MUNCUL.ganti
c5524 :82n/100V DAN C254 :220uF/35V

SHARP 21 BN1
GAMBAR TAMPAK KURANG KONTRAS.DI SERTAI WARNANYA YANG TAMPAK SMEARING.KERUSAKAN TERJADI PADA
JALUR 9v YANG HANYA TERUKUR 6v.GANTI Q605 :D882 REGULATOR DARI 16V KE 9 VOLT.DARI PIN 7
KAKI FBT

FUJI ELECTRIC FCH-2100
GAMBAR DAN SUARA SANGAT LEMAH SEPERTI TANPA MEMAKAI ANTENNA.AUTO SEARCH TIDAK BEKERJA,FINE
TUNING JUGA TAK BERPENGARUH.WARNA TETAP HITAM PUTIH.GANTI X-TAL 4,43

INDOTECH 20"
PADA SAAT PERTAMA DINYALAKAN GAMBAR TERANG SESAAT DAN LANGSUNG GELAP.PENGATURAN KONTRAS
TIDAK BERFUNGSI.KERUSAKAN TERJADI PADA BAGIAN ABL R314 : 12OKOHM

SANTEC C1428
TV POSISI STANDBY TOMBOL PANEL DAN REMOTE TAK BERFUNGSI.GANTI X-TAL PROGRAM : 10M ( 10.000
)

SANKEN BAZZONEYE ST 2181
TV HANYA POSISI STANDBY.REMOTE DAN TOMBOL PANEL TAK BERFUNGSI.TEGANGAN UNTUK 24 V DAN 12V
DROP.GANTI C 541 :100/35 DAN C 553 : 470/16V

AIWA A14-S1
GAMBAR GELAP MESKIPUN BRIGHT DAN CONTRAST DI BESARKAN,TETAP SAJA TIDAK KONTRAS.GANTI R ABL
R614 :150K

AIWA C20 KER
GAMBAR HANYA RASTER ATAU JIKA ADA ,HANYA SEBENTAR DAN LANGSUNG HILANG. ATAU WARNA HANYA
HITAM PUTIH.GANTI IF AFT : 656

SHARP C14JO
GAMBAR KECIL HANYA BEBERAPA SENTIMETER DITENGAH SAJA.RASTER HANYA KOSONG/BINTIK.KESALAHAN
TERJADI PADA JALUR 12V.GANTI Q604 UNTUK CATUAN 12VOLT YG JUGA MENUJU KE TUNER.

SHARP EXPRESSION 51X220
tAMPIL TANPA GAMBAR DENGAN POSISI SUARA HIDUP.KADANG KEMBALI KE STANDBY ( PROTEK ).GANTI R
PEMBATAS UNTUK 180V R621 :1 OHM

SANSUI SV-2050J
GAMBAR TAMPAK FILCKER DAN BERGETAR DI SERTAI GARIS-GARIS TEBAL BERWARNA GELAP.GANTI c 708 :
220/50V, C 517 DAN 518 : 100/160V.JIKA DISERTAI TIMBULNYA KILATAN -KILATAN CAHAYA KECIL
DARI ATAS KE BAWAH ,GANTIGANTI CF902 : 503 ATAO 500

SANYO CAP3002
MATI.DENGAN KONDISI TR.HOR SHORT. BILA DIGANTI TR.REG NYA ,TEGANGAN B+ MELUNJAK HINGGA 200V
LEBIH.KERUSAKAN PADA R555 47KOHM BAGIAN OPTOCOUPLER

SANYO CG21 XS2
TV TERKUNCI PADA POSISI STANDBY.POWER MAU START TAPI KEMBALI PROTEK.PUTUSKAN JUMPER J830
ATAU GANTI FBT.

DIGITEC DM172021
TIDAK DAPAT MENYIMPAN PROGRAM SA’AT DI SEARCH MESKI TRAFO AFT (9074) DAN VIF(9073)
BAGUS.GANTI D712  ZENER 5VOLT DEKAT IC MEMORY MN12C201D

DIGITEC BLACK BEAUTY BB2071
TEGANGAN 300V DAN 115V ADA,FBT START HANYA SEKEJAP,TEG 12V UNTUK IC OSC.HOR ADA.TV TETAP
TIDAK START.GANTIC76 :180N DI REGULATOR

DIGITEC / POLYTRON DM 143031
LAMBAT UNTUK START , DI SERTAI GAMBAR YG BERKEDIP DAN BERGOYANG SERTA MENYEMPINYA LEBAR
GAMBAR.GANTI C518 :100/35V. c514 : 330/35V. C515 :680/560pF. R511 :5KOHM/1%. R517 :
15KOHM/1%

DIGITEC DM143031A
PERTAMA KALI DINYALAKAN GAMBAR TAMPAK PUTIH POLOS.DENGAN SEMUA TOMBOL PANEL TAK
BERFUNGSI.TERUKUR TEGANGAN UNTUK 22V HANYA ADA 12V DAN TEGANGAN 12V HANYA TERUKUR
10VOLT.GANTI R557 :330 OHM/1 WATT

POLYTRON/DIGITEC BLACKBOX SERIES
TV HANYA GARIS VERTIKAL BERDIRI.DENGAN KONDISI KOMPONEN BAGIAN HORISONTAL; C 2,2/160V DAN R
3K9/2W PUTUS.GANTI C 390 ATAU470n/250V

POLYTRON GRANDMASTER GM 1481
GAMBAR TIDAK SINKRON DAN TAMPAK LOGO DARI STASIUN TV TAMPAK DI TENGAH-TENGAH DI BATASI
GARIS HITAM TEBAL ATAS BAWAH.GANTI R452 :50KOHM 1/8 WATT

POLYTRON/DIGITEC
MENGGUNAKAN IC TDA 8360/61.KERUSAKAN HANYA GARIS HORISONTAL MENDATAR SAJA.MESKI IC
VERTIKALNYA NORMAL.GANTI R 401 : 2M2 OHM

POLYTRON MINIMAX SERIES MX1452G
TV HANYA KADANG KADANG MAU START DAN SULIT UNTUK MENYALA.GANTI C507 : 10/50 DENGAN 47/100V


SOLITRON SM37-98
POWER SUPPLY TIDAK START.B+ HANYA 45 VOLT.GANTI D81 : ZENER 4V7

FUJITEC FTC 1459
GAMBAR/RASTER MENGECIL DI KIRI DAN KANAN.WARNA MENJADI HITAM PUTIH.TERJADI DROP DI TEGANGAN
B+.GANTIC 517 :33/160V

JVC K SERIES AV-KT21T2
RASTER BAGIAN ATAS TERDAPAT GARIS-GARIS BLANKING PUTIH SETEBAL 2 CM.GANTI C 428 :100UF/50V.

JVC C 20 RNS
TV SERING KEMBALI KE POSISI STAND BY.MESKI TOMBOL POWER DAN PROGRAM DI TV DI PENCET TV
TETAP TIDAK DAPAT START.GANTI R751 : 100KOHM

AKARI 20M88R
RASTER MEMBESAR DAN MENGECIL TAK KARUAN.GANTI D809 IN4148 REGULATOR

AKARI CTV14
TIDAK ADA SUARA,KERJA IC ZILOG NORMAL.IC TA 8690AN BAGUS.GANTI Q06 : C3289.

AKARI14-20
TRANSISTOR REGULATOR (D1710) SELALU PUTUS BILA BARU DI GANTI TANPA SEMPAT MENYALA.KERUSAKAN
TERJADI PADA BAGIAN FEDBACK OPTOCOUPLER YAITU R810 : 47KOHM YANG NILAINYA MEMBESAR.
JIKA GAMBAR TIDAK STABIL SERING TIMBUL GARIS-GARIS SEPERTI OSC HOR TIDAK TEPAT.GANTI C
DRIVER HORISONTAL 10uF/100V

JHONSON CTV147
GAMBAR CACAT BAGIAN VERTIKAL DI SERTAI GARIS -GARIS BLANKING DI 3/4 BAGIAN ATAS.DAN BILA
VOLUME DI BESARKAN,GAMBAR TAMPAK SEMAKIN PARAH BERGOYANG TAK STABIL.GANTI C119 :470/50V

SONY  KV20XXX
JIKA POWER DIHIDUPKAN GAMBAR KOSONG HANYA RASTER DAN SUARA LANGSUNG FULL.GANTI R627 : 4,7
OHM UNTUK SUPPLY 5,5V

SAMSUNG CS 5085
GAMBAR VERTIKAL BAGIAN BAWAH KURANG DISERTAI DENGAN GARIS-GARIS TAK MENENTU.SERTA TIMBUL
SUARA MELENGKING PADA SAAT STANDBY. GANTI C407 : 330/50V

PANASONIC GOLDSOUND TC-SERIES
GAMBAR HANYA GARIS VERTIKAL MENDATAR JIKA KONDISI TERANG/NORMAL.TAPI NORMAL JIKA KONDISI
BRIGHT DI REDUPKAN. GANTI R 525 : 120K / 470K

GOLDSTAR SOUNDMAX
TV STANDBY DENGAN POSISI LAMPU LED BERKEDIP-KEDIP.GANTI DIODA RU2K DI DEKAT STR 6707 DENGAN
D IN4007.GANTI PULA C 330ATAU470/35.


GOLDSTAR/LG
TV SERING MATI SENDIRI KE POSISI STANDBY,JIKA POWER REMOTE DI NYALAKAN TV DAPAT KEMBALI
HIDUP.TAPI KEMBALI MATI SETELAH SEKIAN JAM KE POSISI STANDBY.GANTI ELCO DRIVER HOR
10UF/100V

CRYSTAL
TV HANYA STANDBY TANPA TAHU PENYEBABNYA. GUNAKAN REMOTE,TEKAN TOMBOL POWER PADA REMOTE DAN
TOMBOL OK BERSAMAAN DAN TAHAN HINGGA TV DAPAT START DENGAN SENDIRINYA.

PHILLIPS GR1225

TV LAMBAT UNTUK START.TERDENGAR SUARA MENCUIT PADA FBT.KEMUDIAN TIMBUL GAMBAR TAMPAK GELAP
DENGAN DI SERTAI GARIS -GARIS HORISONTAL.DI SUSUL KEMUDIAN SUARA YG BELAKANGAN MUNCUL.ganti
c5524 :82n/100V DAN C254 :220uF/35V

SHARP 21 BN1
GAMBAR TAMPAK KURANG KONTRAS.DI SERTAI WARNANYA YANG TAMPAK SMEARING.KERUSAKAN TERJADI PADA
JALUR 9v YANG HANYA TERUKUR 6v.GANTI Q605 :D882 REGULATOR DARI 16V KE 9 VOLT.DARI PIN 7
KAKI FBT

FUJI ELECTRIC FCH-2100
GAMBAR DAN SUARA SANGAT LEMAH SEPERTI TANPA MEMAKAI ANTENNA.AUTO SEARCH TIDAK BEKERJA,FINE
TUNING JUGA TAK BERPENGARUH.WARNA TETAP HITAM PUTIH.GANTI X-TAL 4,43

INDOTECH 20"
PADA SAAT PERTAMA DINYALAKAN GAMBAR TERANG SESAAT DAN LANGSUNG GELAP.PENGATURAN KONTRAS
TIDAK BERFUNGSI.KERUSAKAN TERJADI PADA BAGIAN ABL R314 : 12OKOHM

SANTEC C1428
TV POSISI STANDBY TOMBOL PANEL DAN REMOTE TAK BERFUNGSI.GANTI X-TAL PROGRAM : 10M ( 10.000
)

SANKEN BAZZONEYE ST 2181
TV HANYA POSISI STANDBY.REMOTE DAN TOMBOL PANEL TAK BERFUNGSI.TEGANGAN UNTUK 24 V DAN 12V

DROP.GANTI C 541 :100/35 DAN C 553 : 470/16V

 
| mazgie template
Copyright : © 2013. komputerTV - All Rights Reserved
Template di buat oleh : mazgie
suported : Blogger